Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Dijemput Paksa dari Kantor

Peran 2 tersangka baru kasus korupsi minyak di Pertamina. Kejagung mengungkapkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi SPBU - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

Lima komponen yang dimaksud yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.

Kemudian kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Serta DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diduga Oplos BBM Pertalite, Gudang di Jaluko Muaro Jambi Digerebek

Baca juga: Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ditangkap, Ini Lokasi Perampokan di Jambi Mulai Tebo s/d Merangin

Baca juga: Viral Video Warga Gresik Nekat Kuburkan Jenazah di Pemakaman yang Banjir Selutut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved