Korupsi Minyak Mentah

Pertamina Bantah Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Tapi Tata Kelola Minyak Sebabkan Negara Rugi Rp193 T

Pertamina membantah kabar pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dari luar negeri menjadi Pertamax saat dijual ke masyarakat Indonesia.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kontan/Muradi
BANTAH: Ilustrasi petugas pom bensin tengah mengisi BBM ke mobil. Pertamina membantah kabar pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dari luar negeri menjadi Pertamax saat dijual ke masyarakat Indonesia. 

Manager Origination & Formality PT Pertamina (Februari 2021 - September 2021); 

Manager Non Crude Oil Supply (September 2021 - Agustus 2022)

Berikut daftar 7 tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional

3. Agus Purwono (AP) – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional

4. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

5. Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR) – Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak

Sederet perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun. 

Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun; Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun; Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp193,7 triliun.

Terpisah, PT Pertamina (Persero) mengaku menghormati Kejaksaan Agung menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023. 

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved