Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Gadis Belia di Kaimana Papua Dijemput ke Maluku
Briptu MEP, oknum polisi terduga pelaku rudapaksa dua gadis belia di Kaimana, Papua Barat dijemput ke Seram Bagian Barat, Maluku.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Update oknum polisi rudapaksa gadis belia.
TRIBUNJAMBI.COM - Briptu MEP, oknum polisi terduga pelaku rudapaksa dua gadis belia di Kaimana, Papua Barat dijemput ke Seram Bagian Barat, Maluku.
Personel dari Satreskrim dan Seksi Propam diutus menjemput pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur itu berjumlah dua orang.
Penjemputan di Polres Seram Bagian Barat, Maluku itu juga didampingi personel dari Polda Papua.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Bobby Rahman mengungkapkan tim penjemput bertolak dari Kaimana ke Maluku pada Selasa (25/2/2025).
Kata dia, ketua anggota polisi itu melanjutkan perjalannan ke Seram Bagian Barat Maluku pada Rabu (26/2/2025) dari Sorong.
“Dari Polres Kaimana ada dua orang, sudah ke Sorong akan lanjut terbang ke Ambon. Dari Polda juga ada, tapi tidak tahu berapa orang yang backup,” ujarnya kepada TribunPapuabarat.com via seluler.
Ia juga mengatakan Polres Kaimana akan melakukan upaya lain untuk mengatasi trauma yang dihadapi korban.
Polisi akan mendatangkan tim psikologi dari Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua Barat, Berusia 13 dan 14 Tahun
Baca juga: Update Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua, Kasat Reskrim: Diamankan di Maluku
“Pada Rabu, insyaallah, tim psikologi dari Fakfak tiba,” ujar Bobby Rahman.
Didiuga Lakukan Penganiayaan
Briptu MEP (29), oknum polisi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat tidak hanya dilaporkan soal kasus rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur.
Dia juga dilaporkan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua remaja tersebut.
Terduga pelaku pelecehan gadis belia itu akan menjalani sidang etik.
Korban dalam kasus dugaan rudapaksa ini yakni dua gadis belia berusia 13 dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Terduga pelaku yakni Briptu MEP, yang diketahui telah memiliki istri sah.
Selain dugaan dalam perkara rudapaksa, Briptu MEP diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasi Propam Polres Kaimana, Ipda Ronnie Sabandar mengungkapkan pihaknya tengah memproses kasus Briptu MEP.
“Dalam minggu ini kami sidangkan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukannya,” ujar Ronnie saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Akan Kabur, Kakak yang Rudapaksa Adik di Kota Jambi hingga Hamil Ditangkap di Loket Travel
Ipda Ronnie mengungkapkan ada beberapa perkara yang dilaporkan secara pidana terhadap Briptu MEP.
“Terkait dengan penelantaran keluarga dan ada beberapa laporan polisi soal dugaan kasus penganiayaan,” kata Kasi Propam Polres Kaimana itu.
Ada juga dugaan pelanggaran kode etik oleh Briptu MEP, ucap Ronnie Sabandar, yang tidak dilaporkan namun tetap diproses.
“Ada perkara yang tidak dilaporkan dan itu tetap kami proses secara internal. Dalam waktu dekat kami sidangkan,” kata Ronnie Sabandar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Sosok Petinggi Pertamina dan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Sebabkan Negara Rugi Rp193 T
Baca juga: Wawako Jambi Diza Hazra Aljosha Cek Dapur Umum dan Salurkan Bantuan, Pastikan Logistik Tersedia
Baca juga: Resep Kentang Balado untuk Stok Camilan
Baca juga: Razman Nasution Prihatin Hotman Paris Sakit, Balasan untuk Orang yang Zalim: Dapat Bagian Satu-satu
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.