Berita Sarolangun
Kapolres Sarolangun Digeruduk 80 Anggota Geng Motor, Polisi Penjaga di GOR Langsung Berlari
Puluhan remaja anggota geng motor mendatangi Kapolres Sarolangun, Rabu (16/2/2025). Sontak, para polisi yang sedang berjaga pengamanan kaget
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Duanto AS
"Ini sebagai contoh positif generasi muda. Polres Sarolangun siap pembinaan komunitas motor agar lebih bermanfaat bagi masyarakat serta membawa program kepolisian dalam keselamatan berkendara dan pencegahan tindak kriminal," ujarnya.
AKBP Budi Prasetya berharap deklarasi ini tidak hanya sekadar simbolis, tetapi juga diikuti dengan aksi nyata dalam kehidupan sehari-hari.
"Mari masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial dan membantu Kepolisian dalam menjaga ketertiban, saling megawasi, jangan biarkan anak anak kita terjebak dalam kelompok kelompok yang dapat merusak moral generasi emas," tuturnya.
Sidang Geng Motor di Jambi
Kasus kekerasan geng motor di Kota Jambi yang terjadi beberapa waktu lalu akhirnya memasuki tahapan persidangan.
Sebelumnya, seorang remaja bernama Sulthon Manha Dinullah menjadi korban pelemparan batu oleh geng motor di sekitar SMAN 8 Kota Jambi pada Senin, (13/1/2025) lalu.
Sulthon mendapat lemparan konblok dari geng motor. Akibatnya, dia menjalani operasi dan mendapatkan luka serius di bagian kepala.
Pascakejadian, pada Senin (10/2), Hakim Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan sidang kedua kasus ini dan memanggil sejumlah saksi.
Jaksa Penuntut Umum, Triwanto menjelaskan pada sidang kedua ini total saksi yang sudah dipanggil adalah sebanyak enam orang.
"Salah satunya AF yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus lain," jelasnya Senin, (10/2/2025).
Dalam sidang yang dilaksanakan tertutup tersebut Hakim mendengarkan keterangan saksi.
Meski ada empat orang pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Pada sidang ini, hakim hanya menetapkan satu orang terdakwa inisial RIA.
Dan satu orang lagi inisial RED yang saat ini masih buron.
Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum, diketahui RIA diancam pasal 80 ayat (2) tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman maksimal lima tahun.
"Dan juga undang-undang berlapis tentang senjata tajam," tambahnya. (sbi/fan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.