Dugaan Pelecehan Anak

Update Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua, Kasat Reskrim: Diamankan di Maluku

Briptu EMP, terduga pelaku rudapaksa terhadap dua remaja putri di Kaimana,Papua Barat telah diamankan di Maluku.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
ILUSTRASI PELECEHAN: Ilustrasi gadis remaja diduga dirudapaksa oknum polisi. Dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi. Briptu EMP, terduga pelaku rudapaksa terhadap dua remaja putri di Kaimana,Papua Barat telah diamankan di Maluku. 

Update oknum polisi rudapaksa remaja.

TRIBUNJAMBI.COM - Briptu EMP, terduga pelaku rudapaksa terhadap dua remaja putri di Kaimana,Papua Barat telah diamankan di Maluku.

Adapun oknum polisi itu diamankan di Polres Seram Bagian Barat.

Diamankannya terduga pelaku itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman.

Laporan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/25 Polres Kaimana/Polda Papua Barat 20 Februari 2025, tentang persetubuhan anak. 

AKP Boby mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk menangani kasus rudapaksa tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB,” jelas Kasat Reskrim saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). 

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Boby Rahman tim akan bertolak ke Polres Seram Bagian Barat untuk menjemput pelaku, dan selanjutnya akan dibawah ke Kaimana guna pemeriksaan lanjutan. 

“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor  di Polres SBB,” kata AKP. Boby Rahman. 

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua Barat, Berusia 13 dan 14 Tahun

Baca juga: Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025

Ditegaskan Kasat Reskrim dalam penanganan perkara ini pihaknya telah menggunakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-undang ang Nomor 17 Tahun 2016. 

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim. 

Sebelumnya diberitakan, dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi.

Pelecehan tersebut terjadi di Kaimana, Papua Barat.

Orang tua korban mengetahui pelecehan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Usai mengetahui kejadian itu, keluarga korban rudapaksa itu langsung melaporkannya ke Polres Kaimana.

Orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025) lalu.

Baca juga: Modus Tuduh Simpan Sabu, 4 Oknum Polisi di Lampung Diduga Peras Warga Rp 25 Juta

Mereka tidak mengetahui dimana keberadaan korban.

Korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025).

Orang tua korban kemudian menanyakan kepada keduanya alasan tidak pulang ke rumah.

Kepada orang tuanya kedua remaja itu mengaku ditahan di salah satu pos PAM Kaimana oleh salah satu oknum polisi.

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025). 

Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga. 

“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban. 

Dikatakan ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tribun tengah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut ke Polres Kaimana.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wagub Abdullah Sani Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan Pendidikan Berkualitas di Jambi

Baca juga: Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Fadhil Arief: Masyarakat Batang Hari, Terima Kasih

Baca juga: Putusan Pilkada Mahakam Ulu, MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak

Baca juga: Bupati Batang Hari Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved