Putusan Pilkada Mahakam Ulu, MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak
KPU Kabupaten Mahakam Ulu diperintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu, tanpa diikuti pasangan calon nomor urut 3 Ow
TRIBUNJAMBI.COM - KPU Kabupaten Mahakam Ulu diperintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu, tanpa diikuti pasangan calon nomor urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.
Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam amar Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), seperti dikutip dari laman MKRI.
Dalam putusannya, MK memerintahkan PSU Pilkada Mahakam Ulu, dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
"PSU akan diikuti pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan pasangan calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3,” kata Suhartoyo.
Baca juga: Bupati Batang Hari Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tugu Keris Siginjai Jambi, Satu Pengendara Tewas Diduga Akibat Balap Liar
Baca juga: Alasan Connie Bakrie Tak Bocorkan Dokumen Rahasia yang Dititipkan Hasto Meski Sekjen PDIP Tersangka
Kontrak Politik
Pada pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Mahakam Ulu 2024.
Yakni adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Pasalnya, MK menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait.
Bahkan, MK juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahkamah Ulu yang telah menandatangani kontrak politik.
Saldi melanjutkan bahwa janji politik dalam bentuk apapun, baik berbentuk program, bantuan, dana, atau barang sekalipun, sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program aksi bukanlah pelanggaran.
“Kontrak politik demikian jelas merupakan kontrak untuk keberpihakan karena justru mengarahkan warga untuk berpihak dengan menggunakan struktur pengelola lingkungan masyarakat, in casu ketua-ketua RT,” ucap Saldi.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tugu Keris Siginjai Jambi, Satu Pengendara Tewas Diduga Akibat Balap Liar
Selengkapnya isi putusan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;
3. Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah);
5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya
10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hari Pertama Dinas, Wabup Muaro Jambi Junaidi Mahir Sidak Pasar Sengeti
Baca juga: Pemusnahan 148 Knalpot Brong di Bungo, Polisi: Suaranya Ganggu
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tugu Keris Siginjai Jambi, Satu Pengendara Tewas Diduga Akibat Balap Liar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.