Dugaan Pelecehan Anak
2 Remaja Sempat Hilang 2 Hari, Diguga Dirudapaksa Oknum Polisi, Alami Luka Memar, Korban Disiksa?
Dua remaja perempuan berumur 13 dan 14 tahun sempat dikabarkan hilang diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dua remaja diduga dirudapaksa oknum polisi.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua remaja perempuan berumur 13 dan 14 tahun sempat dikabarkan hilang diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat.
Hilangnya kedua korban disampaikan orang tua sejak Selasa (18/2/2025) dan ditemukan Kamis (20/2/2025) di kawasan Pasar Baru.
Saat hilang tersebut orang tua berusaha mencari keberadaan korban ke tempat biasa bermain hingga temannya, namun tak membuahkan hasil.
Saat ditemukan, kedua remaja tersebut tidak pulang lantaran sempat ditahan oleh oknum polisi di salah satu pos pengamanan di Kaimana, Papua Barat.
Orang tua mengungkapkan kedua anaknya itu ditahan atas dugaan pencurian.
“Mereka ditahan karena ada kasus dugaan pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” kata salah satu orangtua korban, Jumat (21/2/2025).
Namun, setelah kasus pencurian dinyatakan selesai, korban justru kembali ditahan tanpa alasan yang jelas.
Bahkan penahan kedua remaja di bawah umur itu tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.
Baca juga: Update Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua, Kasat Reskrim: Diamankan di Maluku
Baca juga: Modus Tuduh Simpan Sabu, 4 Oknum Polisi di Lampung Diduga Peras Warga Rp 25 Juta
“Kami punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat dipukul dan juga berhubungan,” ujarnya.
Menurut pengakuan orangtua korban, anak mereka mengalami luka memar di bagian belakang kepala.
Kedua korban telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana untuk mendukung proses penyelidikan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kaimana dan tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
AKP Boby Rahman menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, kepolisian sedang memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
AKP Boby menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan MEP dalam kasus ini.
"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku terbukti bersalah," kata AKP Boby Rahman.
Namun, hingga kini, penyelidikan masih terkendala karena terduga pelaku belum dapat diperiksa lantaran telah mengajukan izin keluar daerah sebelum laporan dari pihak korban diterima kepolisian.
Meski demikian, kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MEP dan memastikan kasus ini akan ditangani secara hukum.
Baca juga: Polres Kaimana Ungkap Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa 2 Remaja akan Jalani Pemeriksaan, Ini Sosoknya
"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," tutupnya.
Diamankan di Maluku
Briptu EMP, terduga pelaku rudapaksa terhadap dua remaja putri di Kaimana,Papua Barat telah diamankan di Polres Seram Bagian Barat, Maluku.
Diamankannya terduga pelaku itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman.
Laporan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/25 Polres Kaimana/Polda Papua Barat 20 Februari 2025, tentang persetubuhan anak.
AKP Boby mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk menangani kasus rudapaksa tersebut.
“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB,” jelas Kasat Reskrim saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025).
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Boby Rahman tim akan bertolak ke Polres Seram Bagian Barat untuk menjemput pelaku, dan selanjutnya akan dibawah ke Kaimana guna pemeriksaan lanjutan.
“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor di Polres SBB,” kata AKP. Boby Rahman.
Ditegaskan Kasat Reskrim dalam penanganan perkara ini pihaknya telah menggunakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-undang ang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Pasaman, Pilkada Ulang dan Anggit Kurniawan Didiskualifikasi
Baca juga: Anak SMP Tawuran di Jambi hingga Tabrak Warga, 5 Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 227, Hikmah Berkurban
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 227,Termasuk Wajib Haji
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.