Dugaan Pelecehan Anak

Polres Kaimana Ungkap Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa 2 Remaja akan Jalani Pemeriksaan, Ini Sosoknya

Sosok oknum polisi yang diduga rudapaksa dua gadis remaja di Kaimana, Papua Barat berinisial MEP (29).

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Papua Barat
DUGAAN RUDAPAKSA: Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman membenarkan adaya laporan yang menyangkut seorang anggota polisi yang diduga rudapaksa dua remaja. Sosok oknum polisi tersebut berinisial MEP (29). (Tribun Papua Barat) 

Orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025) lalu.

Mereka tidak mengetahui dimana keberadaan korban.

Korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025).

Orang tua korban kemudian menanyakan kepada keduanya alasan tidak pulang ke rumah.

Kepada orang tuanya kedua remaja itu mengaku ditahan di salah satu pos PAM Kaimana oleh salah satu oknum polisi.

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025). 

Baca juga: Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025

Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga. 

“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban. 

Dikatakan ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tribun tengah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut ke Polres Kaimana.

Korban Mohon Dibebaskan

Dua gadis remaja yang diduga jadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat sempat memohon untuk dibebaskan.

Permohan itu diungkapkan orang tua berdasarkan pengakuan kedua korban.

Kedua korban merupakan perempuan berusia 13 dan 14 tahun.

Berdasarkan pengakuan dua remaja itu, Ibunya menceritakan bahwa korban dikurung selama dua hari di Pos PAM oleh oknum polisi itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved