Polemik di Papua
7 Anggota KKB Papua di Lapas Makassar Diusukan Dapat Amnesti, Politisi Nasdem: Sudah Setia ke NKRI
Tujuh anggota Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Lapas Makassar diusulkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Wacana amnesti Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh anggota Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Lapas Makassar diusulkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pengusulan itu disampaikan politisi Partai Nasdem yang juga Ketua Komisi XII DOR RI, Willy Aditya.
Dia mengungkapkan kelayakan mendapat pengampunan itu lantaran telah menyatakan kesetiaan kepada NKRI.
"Tujuh orang KKB yang ditemui oleh Komisi XIII di Lapas Makassar itu sudah menandatangani pakta integritas Merah Putih dan menyatakan setia kepada NKRI. Itu bisa menjadi pertimbangan," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Politikus Partai Nasdem ini menyebutkan, kelompok bersenjata di Papua sebelumnya tidak termasuk dalam daftar calon penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ada kemungkinan perubahan kebijakan dari pemerintah agar anggota KKB yang ditemui Komisi XIII DPR RI di Lapas Makassar tetap dipertimbangkan.
Menurut Willy, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji akan mengkomunikasikan hal ini dengan Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, tetapi prinsip utama yang dijunjung adalah dialog untuk memajukan kehidupan demokrasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: KKB Papua Aske Mabel Ditangkap, Pelarian 8 Bulan Eks Polisi Berakhir
Baca juga: KKB Papua Tak Dapat Amnesti, Menko Yusril: 44.000 Penerima Itu Napi Tak Terlibat Kriminal Bersenjata
“Jadi nanti Menteri Hukum berjanji untuk mengkomunikasikannya dengan Presiden. Prinsipnya adalah dialog untuk memajukan kehidupan berdemokrasi kita,” kata Willy.
Lebih lanjut, Willy menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti ini masih dalam tahap pertama.
Saat ini, dari 44.000 narapidana yang menjadi calon penerima amnesti, sebanyak 19.000 telah lolos verifikasi.
"Kemungkinan skemanya bisa sampai 100.000-an untuk tahap berikutnya. Tentu kami di DPR mendesak kementerian terkait untuk memberikan database kepada DPR, karena dalam hal ini DPR memiliki tugas konstitusional untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti," kata Willy.
Ketika ditanya apakah tujuh anggota KKB itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan berpeluang masuk dalam penerimaan amnesti tahap pertama, Willy menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.
"Hari Rabu, kami dari Komisi XIII akan rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Itu akan kami sampaikan. Kalau KKB masuk dalam pembahasan bersama Kementerian Imipas, baru bisa diputuskan," kata dia.
Menurut Willy, Kementerian Hukum dan HAM hanya bertindak sebagai verifikator dalam proses amnesti ini, sementara kewenangan input nama-nama penerima berada di tangan Kementerian Imipas.
“Nanti yang pertama itu berkaitan dengan input. Input itu tidak menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum. Jadi tugasnya Kementerian Hukum cuma verifikator saja,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai, 13 Desember 2024.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Supratman ketika itu.
Baca juga: Sosok Aske Mabel, Pimpinan KKB Papua dari Pecatan Polisi Ditangkap Setelah 8 Bulan Pelarian
Dia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
Pelarian 8 Bulan Berakhir
Satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua, Aske Mabel berhasil ditangkap, Rabu (19/2/2025).
Pimpinan kelompok separatis di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan merupakan pecatan polisi.
Mantan anggota Polres Yalimo itu kabur dengan membawa empat pucuk senjata api (Senpi) dari pos polisi pada tahun lalu.
Setelah pelarian selama delapan bulan akhirnya berhasil diamankan Satgas OCD di Kabupaten Yalimo.
Kabar dan foto penangkapan Aske Mabel itu pun beredar di sosial media.
Dari foto itu terlihat ada 10 anggota Polri yang menangkap pecatan polisi itu.
Mereka berseragam yang dilengkapi sejata.
Keterangan dalam foto itu ditulis “Pada Hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025, kurang lebih pukul 07.15 WIT telah tertangkap Aske Mabel oleh Satgas OCD.
Hanya, belum diketahui pasti apakah Aske telah diterbangkan ke Jayapura atau masih berada di Kabupaten Yalimo.
Hingga berita ini disiarakan, Tribun-Papua.com belum memperoleh pernyataan resmi dari kepolisian terkait kebenaran informasi penangkapan Aske.
Kabar penangkapan Aske Mabel dibenarkan Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui grup WhatsApp Operasi Damai Cartenz, Aske Mabel akan dibawa dari Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, ke Jayapura, Papua, pada Rabu (19/2/2025).
Kasatgas Hubungan Masyarakat (Humas) Satgas Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Yusuf Sutejo membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Dukung Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke KKB: Resolusi Konflik di Papua
"Sudah, ini lagi persiapan di Bandara Sentani Jayapura," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.
Saat ditanya mengenai kapan dilakukan penangkapan terhadap Aske Mabel, Yusuf mengatakan bahwa akan dilakukan konferensi pers siang ini oleh Kepala Operasi Satgas Damai Kartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani.
"Nanti Pak Ka Ops (Kepala Operasi Damai Cartenz) rencana press release di Bandara Sentani," ujarnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz sedang terbang dari Jayapura ke Yalimo guna menjemput pemimpin KKB Aske Mabel.
Aske Mabel adalah mantan anggota Polres Yalimo berpangkat brigadir dua (bripda). Aske Mabel kabur dengan membawa empatpucuk senjata api jenis AK China pada Minggu, 9 Juni 2024.
Aksi kekerasan bersenjata yang selama ini terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, diduga dilakukan oleh KKB pimpinan Aske Mabel.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sebelum Pelantikan, Bupati Muaro Jambi dan Wakil Terpilih BBS-JUN Mahir Ikuti Gladi Bersih
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Muarojambi Satu Bulan Penuh di Ramadhan 2025
Baca juga: Kejati Jambi Amankan Rp1,7 Miliar dari Tersangka Korupsi Kasus Gagal Bayar Bank Jambi
Baca juga: Daftar 12 Bupati Wali Kota di Riau Dilantik 20 Februari 2025, dari Dumai s/d Pekanbaru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kelompok Kriminal Bersenjata
KKB Papua
amnesti
Presiden Prabowo Subianto
Makassar
Partai Nasdem
Willy Aditya
NKRI
Tribunjambi.com
Tampang Pentolan KKB Papua Diamankan Setelah 8 Bulan Pelarian, Eks Polisi Aske Dihadihi Timah Panas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: KKB Papua Aske Mabel Ditangkap, Pelarian 8 Bulan Eks Polisi Berakhir |
![]() |
---|
Amnesti Presiden Prabowo Tak Hanya Napi di Papua, Menteri Pigai Ungkap Kriteria:Landasan Kemanusiaan |
![]() |
---|
KKB Papua Tak Dapat Amnesti, Menko Yusril: 44.000 Penerima Itu Napi Tak Terlibat Kriminal Bersenjata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.