Polemik di Papua

Komnas HAM Dukung Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke KKB: Resolusi Konflik di Papua

Wacana pemerintah, Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi yang terlibat KKB di Papua mendapat dukungan Komnas HAM.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Wacana pemerintah, Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi yang terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendapat dukungan Komnas HAM. 

TRIBUNJAMBI.COM - Wacana pemerintah, Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi yang terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendapat dukungan Komnas HAM.

Rencana tersebut perlu dilihat sebagai strategi untuk resolusi konflik dan perdamaian melalui pendekatan non-kekerasan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, Sabtu (25/1/2025).

Atnike menyebutkan bahwa Komnas HAM mendukung rencana pemerintah tersebut.

Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyebutkan Presiden Prabowo mempertimbangkan pemberian amnesti dan abolisi bagi KKB di Papua.

Presiden Prabowo menyampaikan pertimbangan tersebut kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025). 

"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua," ungkap Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/1/2025). 

Atnike mengatakan, amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan.

Di negara itu, amnesti diberikan kepada mereka yang dituduh melakukan kejahatan dengan motivasi politik pada masa Apartheid (1948-1990), untuk tujuan rekonsiliasi.

Baca juga: Respon KKB Papua dan Pemerintah Soal Aktivis Finlandia Jadi Mediator: Anda akan Jadi Target

Baca juga: KKB Papua Klaim Rebut Senjata Anggota di Puncak Jaya, Satgas: Hoaks, Narasi Propaganda

“Indonesia pun pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh. Dalam konteks Papua, rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua,” kata Atnike.

Meski demikian, Komnas HAM perlu memeroleh informasi lebih komprehensif mengenai rencana pemerintah tersebut.

Informasi itu seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini dibicarakan dengan berbagai kelompok di Papua.

“Agar tawaran kebijakan amnesti ini nantinya dapat berjalan efektif, maka idealnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua. Baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata,” jelasnya.

Atasi problem lain

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved