Polemik di Papua
Komnas HAM Dukung Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke KKB: Resolusi Konflik di Papua
Wacana pemerintah, Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi yang terlibat KKB di Papua mendapat dukungan Komnas HAM.
Atnike juga mengingatkan, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea atau obat dari berbagai masalah konflik di Papua.
Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua.
Lebih dari itu, pemulihan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM juga mendesak dilakukan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sepakat dengan hal itu.
Menurutnya, kebijakan abolisi dan amnesti dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memulai langkah mengakhiri kekerasan dan konflik di Papua.
"Namun, jangan lupa, pengakuan dan penghormatan negara atas hak-hak masyarakat adat, pembangunan yang berkeadilan, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua, tetap mutlak diperlukan,” kata Usman.
Baca juga: Aparat Tingkatkan Pengamanan di Yalimo Pasca KKB Papua Tembak Briptu Iqbal Anwar
Lebih lanjut, pekerjaan rumah pemerintah lainnya adalah memastikan orang asli Papua (OAP) mendapatkan manfaat nyata dari pembangunan di Papua.
Manfaat itu bukan hanya berupa infrastruktur, melainkan juga pelindungan kebebasan sipil dan politik, pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
Lebih penting diperhatikan, pemberian amnesti ataupun abolisi idealnya tidak diberikan pada para pelaku pelanggaran HAM berat.
Prinsip itu sejalan dengan standar HAM internasional yang menegaskan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
”Inti penting untuk mencegah terjadinya impunitas,” ujar Usman.
Pemerintah harus memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat di Papua dan di daerah-daerah lain harus tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, yaitu pengadilan HAM.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada Jumat (25/1/2024), mengatakan, rencana pemberian amnesti untuk kelompok bersenjata di Papua, sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah kemungkinan memberikan amnesti bagi mereka yang terlibat dalam kekerasan bersenjata di Papua.
Selain itu, tidak hanya warga Papua yang berada di dalam negeri yang menjadi sasaran amnesti, tetapi juga yang ada di luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.