Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Viral KaburAjaDulu, Ribuan WNI di AS Terancam Dideportasi

Ramai tagar KaburAjaDulu, ribuan WNI terancam deportasi di amerika Serikat (AS).

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KABUR AJA DULU - Para Pekerja Migran Indonesia menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Saat ini ramai gerakan #KaburAjaDulu ke luar negeri dimaksudkan mereka ingin jadi pekerja atau belajar di luar negeri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ramai tagar KaburAjaDulu, ribuan WNI terancam deportasi di amerika Serikat (AS).

Tagar KaburAjaDulu seolah mencerminkan keinginan masyarakat untuk meninggalkan Indonesia demi bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri.

Namun di tengah ramainya #KaburAjaDulu, ribuan warga negara Indonesia (WNI) terancam dideportasi dari Amerika Serikat (AS).

Hal ini menyusul kebijakan Presiden AS Donald Trump melakukan deportasi massal untuk warga asing ilegal di negara tersebut.

Media Singapura The Star, mengungkapkan ribuan WNI berada di antara 1,4 juta imigran dari berbagai negara di AS, yang masuk dalam daftar final orders of removal.

Oleh sebab itu mereka menjadi sasaran dari deportasi oleh Penegak Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

Baca juga: Fakta Unjuk Rasa Mahasiswa Indonesia Gelap, Singgung Efisiensi dan Pengangkatan Deddy Corbuzier

Baca juga: Update Jalan Tol Tempino-Simpang Ness Jambi, Pengerjaan Flyover Penghubung Seksi 3-4

“Sekitar 4.276 warga Indonesia telah ditandai untuk dideportasi oleh otoritas Amerika Serikat di tengah Pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan tindakan keras terhadap imigran gelap,” tulis The Star, Senin (17/2/2025).

Mereka juga mengutip pernyataan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.

Ia mengungkapkan bahwa WNI di AS yang menjadi sasaran deportasi belum menjadi warga negara AS.

Menurut Judha, jumlah 4.276 WNI tersebut adalah pembaruan terakhir pada akhir November lalu, sebelum Trump menjabat sebagai presiden AS.

Judha menambahkan Kementerian Luar Negeri dan enam perwakilan RI di AS, termasuk Kedutaan Besar RI di Washington, DC, serta lima konsulat jenderal RI di seluruh AS, terus mengantisipasi tindakan lebih lanjut yang berdampak pada WNI.

“Kami juga mengimbau WNI di AS (yang ada dalam daftar) untuk mengetahui hak-haknya, karena meski ditahan, mereka tetap memiliki hak,” tutur Judha.

Trump yang memenangkan pemilihan presiden pada November lalu, telah mendeklarasikan imigran gelap sebagai darurat nasional sejak resmi menjabat 20 Januari lalu.

Salah satu janji kampanyenya adalah deportasi massal dari imigran gelap.

Baca juga: Demo Mahasiswa Indonesia Gelap Bawa Poster Mayor Teddy, Nilai Seskab Langgar UU TNI

Setidaknya dua WNI dilaporkan telah ditangkap dalam penggebrekan imigran di bawah kepresidenan Trump.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved