Demo Mahasiswa 'Indonesia Gelap' Bawa Poster Mayor Teddy, Nilai Seskab Langgar UU TNI

Anggap sebagai sumber masalah, mahasiswa yang unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, bawa-bawa poster Mayor Teddy.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Febryan Kevin
UNJUK RASA - Forum Mahasiswa menggugat membentangkan poster Mayor Tedy saat demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Mereka menuliskan sejumlah kritik terhadap mantan ajudan Prabowo itu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggap sebagai sumber masalah, mahasiswa yang unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, bawa-bawa poster Mayor Teddy.

Aksi untuk rasa dilakukan Forum Mahasiswa Menggugat, yang diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk UIN Jakarta, UPN, UMJ, dan Unpam, Senin (17/2/2025).

Pada unjuk rasa itu, mahasiswa membawa poster bergambar Mayor Teddy.

Dalam poster itu, mereka menuliskan sejumlah kritik terhadap mantan ajudan Prabowo itu.

Pasalnya, Mayor Teddy dinilai melanggar UU TNI, dari prajruit TNI hingga menjadi Sekretaris Kabinet.

Mereka menuliskan"Mayor Teddy Langgar UU TNI, dari Prajurit TNI Hingga Sekretaris Kabinet (Seskab)".

Baca juga: 5 Berita Viral Jambi Paling Populer, Ruko H Tafsir di Kuala Tungkal hingga Truk Batu Bara Oleng

Baca juga: Lazio Dilanda Cedera Berat setelah Bermain Imbang dengan Napoli

Di awal demo, mahasiswa yang unjuk rasa berkumpul di sekitar lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI), lalu jalan kaki menuju lokasi aksi.

Dalam aksi, massa melantukan lagu "Buruh Tani" dan "Salam Mahasiswa".

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan yang lebih besar, yakni unjuk rasa bertajuk "Indonesia Gelap", yang juga dihadiri oleh mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI).

Para mahasiswa menuntut sejumlah isu yang dianggap meresahkan dan mengganggu masyarakat. 

Lima tuntutan utama mereka dalam aksi "Indonesia Gelap" adalah sebagai berikut: 

1. Mendesak pemerintah untuk mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. 

2. Mengevaluasi seluruh program MBG yang dinilai kurang tepat dalam realisasinya. 

3. Mencabut pasal dalam RUU Minerba yang menyebutkan bahwa kampus dapat mengolah izin tambang demi menjaga independensi akademik. 

4. Meminta pemerintah untuk mencairkan tunjangan dosen dan tenaga pendidik tanpa adanya pemotongan atau hambatan akibat birokrasi. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved