Pelantikan Kepala Daerah
Terungkap Surat Suara di Pilkada Bungo Ditumpuk dan Dicoblos, Terungkap di Sidang MK
Sidang gugatan hasil sengketa Pilkada Bungo ke MK, diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat.
TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Sejumlah fakta Pilkada Bungo terungkap di sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/2/2025) kemarin.
Bukti yang diungkap terkait surat suara yang dicoblos.
Terdapat delapan surat suara hasil coblosan Pilkada Bungo dengan lubang paku pada titik yang sama.

Sementara dua surat suara lainnya mendekati titik yang sama.
Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian.
Sidang gugatan hasil sengketa Pilkada Bungo ke MK, diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025).
Pada persidangan ini, terdapat pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara).
"Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, dirilis dalam mkri.go.id.
Baca juga: Bocoran Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Diungkap Ahmad Dhani, Dewa dan Raisa Akan Terlibat
Baca juga: Daftar Nama 8 Bupati Wali Kota Gubernur di Banten Dilantik 20 Februari, Serang s/d Cilegon
Baca juga: Hakim MK Ungkap Fakta Pilkada Bungo, Surat Suara Ditumpuk lalu Dicoblos di Titik yang Sama
Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan.
Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka.
Kotak suara itu dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku pihak terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, sebelum pembukaan kotak suara, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku pemohon diwakili Heru Widodo sebagai kuasa hukum, menyampaikan ada peristiwa tidak tersegelnya kotak suara tersebut.
"Dua hari yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 06 Cadika ini. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rimbo Tengah membuat berita acara,, seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November.
Dan di situ, dalam berita acara itu, ada satu PPK yang tidak menandatangani atas nama Rizkia. Tapi di situ disebutkan menandatangani dokumen tersebut, seolah-olah ada kesalahan PPK,” tutur Heru.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis, selaku termohon mengatakan kotak suara TPS 06 Cadika telah disegel di TPS.
Namun, terdapat pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rimbo Tengah.
Kotak suara tidak sempat disegel dengan alasan PPK kelelahan.
"TPS 06 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, memang setelah usai rapat pleno pada tingkat kecamatan dari TPS disegel baik itu segel kabel tis dan juga segel stiker.
Pada rapat pleno di tingkat kecamatan, kotak suara dibuka, setelah dibuka mau ditutup, tetapi PPK dalam sebuah keadaan yang mungkin terlalu lelah dan beberapa kegiatan-kegiatan lain yang belum memungkinkan," kata Armidis.
Baca juga: Billy Syahputra Ungkap Uang Olga Syahputra Hilang Miliaran Rupiah, Pelaku Ambil Rp8 Juta Tiap Hari
Baca juga: Momen Canggung Pertemuan Nikita Mirzani dan Lolly, Baru Jumpa Pasca Setahun Berpisah
Coblos Dekat Telinga
Kemudian, Hakim MK Saldi Isra mengatakan berdasarkan video yang menjadi bukti, ada lebih dari satu surat suara yang dicoblos sekaligus dengan titik coblos surat suara dilakukan di dekat telinga gambar paslon.
Panitera MK lalu mencari titik coblosan di dekat telinga yang ditenggarai sama karena dilakukan sekali coblos.
Ini seperti, beberapa surat suara ditumpuk, kemudian dicoblos sekali, sehingga titik coblosnya sama.
Setelah diperiksa, terdapat sekitar delapan surat suara yang diduga dicoblos dalam satu titik yang sama.
Sementar dua surat suara lainnya mendekati sama.
Apabila delapan surat suara tersebut disatukan, terlihat lubang yang sama pada kertas surat suara itu.
Kedelapan surat suara itu diperlihatkan ke masing-masing kuasa hukum para pihak.
"Ini hasil dari penelisikan ada ditemukan delapan yang simetris dan duanya agak mendekati. Tapi jumlahnya memang tidak seperti yang didalilkan, itu soal hakim yang memutuskan," ucap Hakim MK Saldi.
Kemudian, Saldi Isra menghentikan penelusuran surat suara tersebut seusai satu petugas kepaniteraan memberikan satu surat suara lagi yang diduga dicoblos sekaligus.
"Sudah cukup ya, enggak usah ditelusuri semua. Jadi terdapat coblosan identik. Paling tidak di tangan saya ada 11 (surat suara) faktanya.
Yang kedua, kotak suara tidak tersegel berbeda dengan kotak suara yang lain," kata Saldi.
Baca juga: 3 Hari Air PDAM Tirta Mayang Jambi Mati, Selasa Dini Hari Dijanjikan Sudah Lancar
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra lantas memerintahkan surat suara tersebut dikembalikan pada tempatnya dan kotak suara ditutup kembali.
Total suara sah pada TPS 06 Cadika sebanyak 338 suara dengan surat suara sisa tidak terpakai mencapai 117 surat suara.
Berikutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa tanda tangan pada daftar hadir pemilih di TPS.
Tempat pemungutan suara itu di TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, serta TPS 01 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.
Namun daftar hadir pemilih di TPS ini berada di luar kotak suara, melainkan ada di dalam boks kontainer.
"Daftar hadir untuk empat TPS akan dipergunakan Mahkamah untuk pembuktian, nanti setelah putusan akan kami kembalikan kepada KPU," tutur Saldi.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon, paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.
Dalam petitumnya, paslon Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo tentang penetapan hasil Pilkada Bungo 2024 bertanggal 5 Desember 2024.
Pasangan Dedy-Dayat juga meminta pemungutan suara ulang di 64 TPS. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bocoran Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Diungkap Ahmad Dhani, Dewa dan Raisa Akan Terlibat
Baca juga: Daftar Nama 8 Bupati Wali Kota Gubernur di Banten Dilantik 20 Februari, Serang s/d Cilegon
Baca juga: Paket Super Hemat dari Telkomsel, Cukup Rp100 Ribu Dapat 80 GB
Prediksi Skor Atalanta vs Club Brugge di Liga Champions, Cek Head to Head dan Statistik Tim |
![]() |
---|
Hakim MK Ungkap Fakta Pilkada Bungo, Surat Suara Ditumpuk lalu Dicoblos di Titik yang Sama |
![]() |
---|
Momen Canggung Pertemuan Nikita Mirzani dan Lolly, Baru Jumpa Pasca Setahun Berpisah |
![]() |
---|
Viral Buaya Berjemur di Bawah Jembatan Aurduri I Jambi, Warga Berkerumun hingga Sebabkan Macet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.