Pelantikan Kepala Daerah
Sosok Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya yang Tak Dilantik 20 Februari Karena Masa Jabatan
Sosok Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, satu-satunya pasangan bupati dan wakil bupati pemenang Pilkada 2024 di Jawa Barat yang batal dilantik
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, satu-satunya pasangan bupati dan wakil bupati pemenang Pilkada 2024 di Jawa Barat yang batal dilantik pada 20 Februari mendatang.
Ada 27 kepala daerah terpilih di Jawa Barat akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dari 27 kepala daerah terpilih, 9 di antaranya merupakan Wali Kota terpilih.
Cuma satu pasangan pimpinan daerah di Jawa Barat yang tidak bisa dilantik, yakni Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz pasangan kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya karena gugatan sengketa pilkadanya diterima dan masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ade Sugianto, yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz, ini batal dilantik karena perkaranya terkait masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya petahana, masih berproses di MK.
Ade Sugianto disebut merupakan Bupati Tasikmalaya 2 periode yakni 2018–2021 dan 2021–2024.
Baca juga: Harga Emas Antam di Jambi Hari Ini 17/2/2025 Turun Jadi Rp1.671.000 per Gram
Baca juga: Daftar Nama 7 Bupati Wakil Bupati di Papua Dilantik 20 Februari, dari Biak Numfor hingga Supiori
Pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2024 lalu, Ade Sugianto kembali mencalonkan diri.
Ade Sugianto berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz dan kembali menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.
Bupati petahana ini menang di 37 Kecamatan dari total 39 Kecamatan seluruh Kabupaten Tasikmalaya. Raihan suara Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz mencapai 487.854 suara.
Disusul pasangan calon bupati nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi dengan raihan suara 257.843 suara.
Kemudian paslon nomor urut 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly di posisi ketiga dengan raihan suara 192.183 suara.
Ade Sugianto kembali mencalonkan diri karena menganggap masa jabatannya yang pertama tidak dihitung satu kali masa jabatan.
Karena menurut Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan dihitung satu kali jika menjabat lebih dari 2,5 tahun.
Meski dalam aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah maksimal hanya dua periode, namun hal ini menjadi permasalahan di beberapa pilkada, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu kemudian digugat oleh paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Daftar Nama 7 Bupati Wakil Bupati di Papua Dilantik 20 Februari, dari Biak Numfor hingga Supiori |
![]() |
---|
Daftar Nama 12 Bupati Wali Kota Gubernur di Sulawesi Tengah Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam di Jambi Hari Ini 17/2/2025 Turun Jadi Rp1.671.000 per Gram |
![]() |
---|
Daftar 26 Bupati Wali Kota Gubernur di Jawa Barat Dilantik 20 Februari, dari Garut s/d Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.