Polemik di Papua
Pelajar di Papua Tolak Makan Bergizi Gratis, Jubir KNPB Singgung Penjajah Datang dengan Dua Wajah
Sejumlah pelajar di Papua unjuk rasa menolak salah satu program unggulan presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis.
"Mereka ingin memastikan bahwa kita tetap tunduk dan bergantung kepada mereka," ujarnya.
Bahkan kata Yeimo, belajar dari sejarah Indonesia, Soekarno pernah bilang jangan sekali-kali percaya pada manisnya kata-kata penjajah.
"Mereka hanya ingin kita lupa bahwa kita masih dijajah. Penjajah memberimu makan gratis tapi tidak pernah memberi pendidiikan gratis apalagi menawarkan pendidikan yang membebaskan. Ini adalah siasat licik yang telah digunakan penjajah sepanjang sejarah untuk menguasai tubuh, pikiran dan tanah air kita," ujarnya.
Baca juga: 92 Anak TK/Paud Al Fatih Penerima Makan Bergizi Gratis di Jambi, Kepsek: Kebutuhan Gizi Tercukupi
Ia bahkan menambahkan jika orang Papua hidup maka, kata Yeimo tepatlah apa yang dikatakan Pendeta Benny Giyai bahwa, orang Papua masih hidup dalam penjara besar.
"Artinya, ini persis dengan penjara. Di sana kita makan gratis, tidur bangun dijaga dalam kurungan gratis, tapi tanpa memiliki kebebasan atau tetap dalam kurungan penjajah," tutupnya.
15 Pelajar Ditahan
Sebanyak 15 pelajar diamankan saat unjuk rasa menolak program Makan Bergizi Gratis di Papua dan menuntut menggantinya pendidikan gratis.
Belasan siswa yang ditahan Polsek Heram, Waena, Kota Jayapura itu mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Belasan siswa itu dilaporkan ditahan saat hendak menyampaikan aspirasi di sekitaran Expo Waena.
Staf LBH Papua, Imanus Komba mengatakan pihaknya mendapat informasi ada 15 siswa yang ditahan aparat kepolisian.
Sekitar pukul 7.00 WIT, para siswa tersebut berencana melakukan aksi di sekitaran Expo Waena.
"Untuk saat ini kami belum bisa pastikan kapan mereka ini akan dipulangkan. Namun, sesuai aturan, mereka pasti akan dipulangkan setelah dimintai keterangan dan saat ini kami sedang mendampingi," kata Imanus Komba kepada Tribun-papua.com di Polsek Heram.
Imanus juga menyebut, bahwa ada dua siswa yang diduga dipukul oleh aparat kepolisian.
Satu anggota OSIS terkena pukulan di bagian kepala, dan satu siswa lainnya luka-luka dan berdarah. Menurutnya, tindakan aparat kepolisian tersebut melanggar undang-undang konstitusi.
Baca juga: Janji TNI Amankan Program Makan Bergizi Gratis dari Ancaman KKB Papua
Aksi yang dilakukan para siswa merupakan wujud penyampaian aspirasi di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Aksi tersebut dibungkam dengan alasan (dalil) bahwa aksi tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak Polresta dan Polda Papua. Saat ini kami pengacara sedang melakukan pendampingan di Polsek Heram," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.