Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Disekap di Myanmar Dibebaskan, Segera Dipulangkan ke Indonesia

Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang sebelumnya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar, akhirnya berhasil

Ist
BEBAS - Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang sebelumnya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar, akhirnya berhasil dibebaskan. 

Pada September 2023, ia tertarik dengan lowongan kerja yang tersebar di Facebook, yang menawarkan posisi admin HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand dengan gaji Rp 16 juta per bulan, ditambah bonus dan cuti.

Dalam iklan tersebut, ia juga dijanjikan akan dibuatkan visa kerja secara resmi.

Namun, sesampainya di luar negeri, kenyataannya jauh berbeda. Alih-alih bekerja di Thailand, Robiin justru diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja dalam praktik penipuan online (online scamming) yang dijalankan oleh sindikat kriminal.

Menurut pengakuan keluarganya, selama berada di Myanmar, Robiin dan rekan-rekannya diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi.

"Kalau tidak mencapai target kerja, mereka mendapat hukuman. Bisa disetrum, dipukul dengan kayu balok, atau dipentung pakai pentungan satpam jika ketahuan mengantuk," ungkap Yuli, menceritakan penderitaan yang dialami suaminya.

Setelah hampir lima bulan disekap, upaya penyelamatan akhirnya membuahkan hasil. Robiin dan delapan WNI lainnya kini dalam kondisi aman di Thailand sambil menunggu kepulangan mereka ke Indonesia.

Baca juga: Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tetap Ada

Pemerintah Ingatkan Waspada Terhadap TPPO

Kasus yang menimpa Robiin kembali menjadi pengingat bahwa praktik TPPO masih marak terjadi, terutama dengan modus lowongan kerja palsu di media sosial.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu menggiurkan dan memastikan bahwa agen atau perusahaan yang menawarkan pekerjaan adalah legal dan terdaftar secara resmi.

Kini, setelah melalui perjalanan panjang penuh ketidakpastian, Robiin dan delapan WNI lainnya akhirnya bisa bernapas lega. Mereka tinggal menunggu waktu untuk bisa kembali ke tanah air dan berkumpul dengan keluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Disekap di Myanmar Dibebaskan, Segera Pulang ke Indonesia, https://www.tribunnews.com/regional/2025/02/16/mantan-anggota-dprd-indramayu-yang-disekap-di-myanmar-dibebaskan-segera-pulang-ke-indonesia

Baca juga: Daftar Lengkap 11 Bupati Wali Kota Gubernur di Maluku Utara Akan Dilantik, dari Morotai s/d Taliabu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved