Berita Viral

Siasat Wanita di Indramayu Kuras Uang Tetangga Rp 6 Juta, Pelaku Curi ATM Korban

Wanita berinisial T (42) di Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
PENCURIAN.Seorang wanita berinisial T (42) di Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita berinisial T (42) di Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Wanita itu terbukti mencuri kartu ATM milik tetangganya dan menguras saldo rekening hingga Rp6 juta.

Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan kartu ATM Bank BRI serta mendapati saldo tabungannya berkurang secara misterius.

“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti,” kata Suprapto dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku T mengambil kartu ATM korban dari dalam tas selempang yang disimpan di bawah tempat tidur.

Untuk mengelabui korban, pelaku menukar kartu ATM tersebut dengan kartu tiket voucher hotel agar korban tidak segera menyadari kehilangan.

“Pelaku menukar kartu ATM dengan kartu lain agar korban tidak curiga,” ujar Suprapto.

Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

 Berdasarkan hasil penelusuran, T diketahui telah melakukan dua kali transaksi penarikan tunai menggunakan kartu milik korban.

Dua Kali Tarik Tunai

Pelaku yang mengetahui nomor PIN korban berhasil menarik uang sebanyak dua kali, yakni Rp3,5 juta di mesin ATM BRI Jatibarang dan Rp2,5 juta melalui agen BRIlink.

Dugaan sementara, pelaku mengetahui PIN korban dari selembar potongan kertas yang tersimpan di dalam tas korban. Uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi.

“Pelaku mengetahui PIN korban dari catatan yang ditemukan di tas, kemudian melakukan dua kali transaksi tunai,” kata Suprapto.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan dan rekening korban, potongan kertas berisi nomor PIN, kartu tiket hotel yang digunakan untuk menukar ATM, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Polisi juga memastikan bahwa pelaku merupakan tetangga dekat korban dan mengenal kebiasaan korban menyimpan barang-barang pribadi di rumahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved