Berita Selebritis

Tas Sandra Dewi Ikut Disita Pasca Vonis Harvey Moeis, Postingan Instagram Jadi Sorotan

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyita aset-aset Harvey Moeis, (13/2/2025). Tas Sandra Dewi ikut disita negara juga.

Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
Instagram Sandra Dewi
TAS SANDRA DEWI - Tas Sandra Dewi Ikut Disita Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyita aset-aset Harvey Moeis, (13/2/2025).

Melansir Kompas.com, tas Sandra Dewi ikut disita negara juga.

Semua yang disita dari Harvey Moeis oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tetap disita.

Baca juga: Jatuh Miskin Sandra Dewi Semua Asetnya Tetap Disita Imbas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Penyitaan dan perampasan ini tetap dilakuan meski Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/12/2024).

Pasca vonis tersebut, Instagram Sandra Dewi kembali jadi sorotan.

Namun postingan terakhir adalah tanggal 16 Maret 2024, yaitu tentang sebuah produk fashion.

Memang Sandra Dewi tidak aktif lagi sejak kasus korupsi yang menimpa sang suami.

Baca juga: Fakta Sandra Dewi yang Bakal Lebih Lama Pisah dengan Suami, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Biasanya ia mengunggah aktivitas harian dan endorse.

Sejak kasus korupsi Harvey Moeis mencuat, Sandra Dewi pun menonaktifkan kolom komentar.

Kabar terakhir, Sandra Dewi sempat terciduk ada di Singapura bersama dua anaknya.

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini menyangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca juga: Mati Kutu Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Rp 420 Miliar, Postingan Sandra Dewi Disorot

Melansir Tribunnews, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

Mati Kutu Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Rp 420 Miliar, Postingan Sandra Dewi Disorot

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved