Tak Hanya Firdaus Oiwobo, Mahkamah Agung Bekukan Advokad Razman Arif:Tak Bisa Beracara di Pengadilan
Selain Firdaus Oiwobo, Hak Advokad Razman Arif Nasution juga dibekukan. Pembekuan tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tak Hanya Firdaus Oiwobo, Mahkamah Agung Bekukan Advokad Razman Arif: Bisa Beracara di Pengadilan
TRIBUNJAMBI.COM - Selain Firdaus Oiwobo, Hak Advokad Razman Arif Nasution juga dibekukan. Pembekuan tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga keduanya tak dapat lagi menjalankan profesinya untuk beracara di pengadilan. Penegasan itu disampaikan MA setelah Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Firdaus.
Untuk diketahui hak Advokad keduanya dibekukan merupakan buntut dari kericuhan pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara tersebut dilaporkan Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukumnya.
Pada sidang yang berlangsung Kamis (6/2/2025) itu Razman Arif Nasution mendatangi Hotman Paris Hutapea dan diduga hendak menghajarnya.
Saat kericuhan terjadi, Firdaus Oiwobo pun naik meja dalam ruang sidang tersebut.
Buntuk aksi tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan dengan dibekukannya itu makan keduanya tak bisa lagi pakai Advokad di pengadilan.
"Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto mengatakan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Razman melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Ambon pada 2 November 2015.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Ngaku Nggak Sadar, Spontan Naik Meja saat Razman Arif Ngamuk: Kayak Udah Gelap Mata
Baca juga: Hancur Karir Razman Nasution Tak Bisa Jadi Pengacara, Hak Advokat Dibekukan, Hotman Paris: Dia Kalah
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.
Firdaus melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Banten pada 15 September 2016. "Dasarnya adalah pertimbangannya tadi yang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat," ujarnya.
Yanto juga mengatakan, Pimpinan Mahkamah Agung meminta hakim dan ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA untuk teguh dan konsisten dalam memimpin sidang.
"Serta berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis judicial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, serta mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," ucap dia.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Ngaku Nggak Sadar
Pengacara Firdaus Oiwobo belakangan menjadi perhatian publik belakangan ini. Sebab dia menaiki meja di ruang sidang saat persidangan kasus pencemaran nama baik melibatkan Razman Arif Nasution.
Baca juga: Razman Arif Ngamuk-ngamuk, Datangi Gedung MA Pakai Toga Advokat Minta Ganti Hakim di Kasusnya
Kasus yang dilaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Terbaru, buntu dari kontroversi itu membuat hak advokad Firdaus dibekukan Pengadilan Tinggi Banten.
Ketetapan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada tanggal 11 Februari 2025.
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 Tanggal 15 September 2016 atas nama M.Firdaus Oiwobo, S.H.,Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan tersebut.
Aksi Firdaus naik meja tesebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Buntut dari aksi nya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkannya bersama Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Lalu mengapa Firdaus Oiwobo menaiki meja saat menjadi kuasa hukum Razman Arif Nasution saat persidangan yang sempat terjadi kericuhan itu?
Dilansir dari tayangan YouTube Richard Lee, Firdaus pun membeberkan alasan ia berbuat demikian.
Alih-alih sengaja, rupanya perangai ia naik ke atas meja dilakukannya secara spontan.
"Nggak sadar, itu secara spontan ya, " ujar Firdaus, dikutip Tribunnews, Rabu (12/2/2025).
Ia mengaku bahwa kelakuannya tersebut imbas gelap mata, karena terlalu membela kliennya, Razman Nasution.
"Jadi kayak udah gelap mata aja gitu," lanjutnya.
Pun hingga detik ini, Firdaus mengaku tak sadar mengapa tiba-tiba dirinya bisa naik ke atas meja persidangan.
"Bagaimana gua naik pun gua enggak tahu, entah gua begini kaki gua, entah gua begimana pokoknya gua di atas aja," terangnya.
Baca juga: PN Jakut Akhirnya Laporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Usai Buat Ricuh di Ruang Sidang
Terkait pencabutan hak advokad itu, Pengadilan Tinggi Banten mengambil keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan.
Pengadilan Tinggi Banten menilai Firdaus Oiwobo melanggar salah satu poin sumpah atau janji dalam Berita Acara Sumpah Advokad.
Dimana seorang Advokat disumpah atau berjanji untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat.
Sementara Firdaus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (6/2/2025) dinilai telah melanggar sumpah atau janji tersebut.
Tak hanya melanggar sumpah atau janji sebagai advokat, Firdaus juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No.6 tahun 2020.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat pada Pengadilan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Buat Buka Puasa dan Sahur, Ayam Kecap Bumbu Meresap
Baca juga: Kabar Terbaru tentang Perpanjangan Kontrak Kiper AS Roma yang Sangat Dinantikan
Baca juga: Pemkab Tebo tak Akomodir Honorer yang tak Masuk Database
Baca juga: Resep Buat Buka Puasa dan Sahur, Mie Bangladesh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Firdaus Oiwobo
Razman Arif Nasution
dibekukan
Advokat
kericuhan
Pengadilan Negeri
Jakarta Utara
Hotman Paris Hutapea
naik meja
Tribunjambi.com
Firdaus Oiwobo Ngaku Nggak Sadar, Spontan Naik Meja saat Razman Arif Ngamuk: Kayak Udah Gelap Mata |
![]() |
---|
Hancur Karir Razman Nasution Tak Bisa Jadi Pengacara, Hak Advokat Dibekukan, Hotman Paris: Dia Kalah |
![]() |
---|
Menderita Razman Nasution Dimusuhi Hakim Se-Indonesia? Hotman Paris: Karir Dia Sudah Hancur |
![]() |
---|
Hotman Paris Soal PN Jakut Laporkan Razman Arif ke Bareskrim Polri: Sangat Tepat, Hina Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.