Firdaus Oiwobo Ngaku Nggak Sadar, Spontan Naik Meja saat Razman Arif Ngamuk: Kayak Udah Gelap Mata
Pengacara Firdaus Oiwobo menjadi perhatian publik belakangan ini. Sebab dia menaiki meja di ruang sidang di kasus pencemaran nama baik Razman Arif.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pengadilan Tinggi Banten menilai Firdaus Oiwobo melanggar salah satu poin sumpah atau janji dalam Berita Acara Sumpah Advokad.
Baca juga: PN Jakut Akhirnya Laporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Usai Buat Ricuh di Ruang Sidang
Dimana seorang Advokat disumpah atau berjanji untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat.
Sementara Firdaus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (6/2/2025) dinilai telah melanggar sumpah atau janji tersebut.
Tak hanya melanggar sumpah atau janji sebagai advokat, Firdaus juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No.6 tahun 2020.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat pada Pengadilan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Jambi Kabur dari Rumah, Keluarga Lapor Polisi
Baca juga: 3 Arti Ini Pernah Pepet Tommy Soeharto, 2 Tak Dapat Restu, Kini Ida Iasha Jadi Istri Barunya?
Baca juga: Cuaca Ekstrem Pengaruhi Hasil Tangkap Nelayan di Pesisir Timur Jambi
Baca juga: Prediksi Skor Omonia Nicosia vs Pafos di Liga Konferensi Eropa, Cek Head to Head dan Statistik Tim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.