Besaran Gaji ke-13 dan 14 PNS Tahun 2025, Kapan Cair?

Kapan gaji ke-13 dan 14 PND dibayarkan? Berapa besaran THR yang akan diterima PNS?

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Intisari Online
GAJI KE-13 DAN 14 - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kepastian bahwa hak-hak guru tidak akan terganggu meski sedang dalam masa efisiensi anggaran. 

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.

Hal ini sesuai dengan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 selalu diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Besaran gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Komponen ini memberikan tambahan pendapatan yang signifikan bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan mendesak, terutama terkait biaya pendidikan.

Sementara itu, untuk THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , THR untuk ASN, TNI, dan Polri wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Kabar Terbaru tentang Perpanjangan Kontrak Kiper AS Roma yang Sangat Dinantikan

Baca juga: Warga Muaro Jambi Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

Aturan ini juga berlaku untuk karyawan swasta.

Besaran THR mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Bagi pensiunan PNS, THR juga akan diberikan, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait tanggal pasti pencairan THR pensiun.

Bagi karyawan swasta, aturan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Meskipun surat edaran resmi terkait THR 2025 belum diterbitkan, biasanya pencairan THR untuk karyawan swasta juga mengikuti pola yang sama dengan ASN, yaitu 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Besaran THR untuk karyawan swasta umumnya setara dengan satu kali gaji bulanan, tergantung lamanya masa kerja.

Adapun aturan terkait pencairan kedua tunjangan tersebut, dijadwalkan bisa rampung sebelum bulan puasa datang.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved