Besaran Gaji ke-13 dan 14 PNS Tahun 2025, Kapan Cair?
Kapan gaji ke-13 dan 14 PND dibayarkan? Berapa besaran THR yang akan diterima PNS?
TRIBUNJAMBI.COM - Kapan gaji ke-13 dan 14 PND dibayarkan? Berapa besaran THR yang akan diterima PNS?
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kepastian bahwa hak-hak guru tidak akan terganggu meski sedang dalam masa efisiensi anggaran.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan melalui kanal YouTube TV Parlemen, Rabu (12/2/2025).
"Hak ASN tidak terganggu. Gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi," kata Mu'ti.
Dalam paparannya, Mu'ti mengungkapkan beberapa poin penting terkait anggaran pendidikan.
Alokasi anggaran untuk tunjangan guru non-ASN tetap dipertahankan dengan total Rp 11,5 triliun.
Tunjangan profesi guru non-PNS juga mengalami kenaikan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Sementara anggaran beasiswa tetap tersedia sebesar Rp 278 miliar, termasuk beasiswa afirmasi untuk daerah tertinggal.
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Larang OPD Rekrut Honorer Baru
Baca juga: Bupati Tanjabbar Terapkan Sistem Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal
Kemudian untuk program PPG akan terus berjalan baik untuk ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi.
"Meskipun pemerintah belum bisa membiayai penuh 806.000 orang, hampir separuhnya atau sekitar 400.000 guru tetap dapat mengikuti PPG pada 2025," kata Mu'ti.
Selain itu Kementerian Keuangan juga memberikan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 763,3 miliar untuk Kemendikdasmen.
Penambahan ini berdampak pada pengurangan efisiensi anggaran yang semula Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun.
Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, total anggaran Kemendikdasmen meningkat menjadi Rp 26,27 triliun.
Aturan gaji ke-13 dan THR di Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia kelas 11 Halaman 104, Perbandingan Puisi "Malaikat Juga Tahu" |
|
|---|
| Stok Lauk Buka Puasa dan Sahur, Nugget Ayam Wortel |
|
|---|
| Disperindag Jambi Adakan Forum Perangkat Daerah, Sinkronasi Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026 |
|
|---|
| Kabar Terbaru tentang Perpanjangan Kontrak Kiper AS Roma yang Sangat Dinantikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.