Waduhhh, Kakek 77 Tahun 'Jual' Pelajar ke Pria Hidung Belang, Modusnya Warung Kopi
Seorang kakek berinisial AK alias AC (77) terpaksa diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa stel pakaian milik korban, kasus ini masih terus kami selidiki dan kami kembangkan," katanya.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Merangin Digerebek Polisi, Warga Tanjung Raden Jambi Diamankan
Atas perbuatannya, AK alias AC akan dikenakan Pasal 88 Jo 76I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 11 dan atau 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Dan atau Pasal 297 dan atau 296 KUHP tentang Eksploitasi Seksual Anak dan atau tindak pidana perdagangan orang.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar 12 Bupati Wali Kota Gubernur di Kalimantan Barat Dilantik 20 Februari, Landak s/d Sintang
Baca juga: Apa Itu KKB? Darimana Asal Usulnya? Bagaimana Sejarah Berdirinya di Papua?
Baca juga: Bahlil Yakin Presiden Prabowo Tak Resuffle Kader: Golkar Gudangnya Pemimpin Bangsa
Baca juga: Juwanda Sesalkan 153 Siswa SMKN 1 Kota Jambi Tak Terdaftar SNBP: Harus Ada Pertanggungjawaban!
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com
https://sumsel.tribunnews.com/2025/02/09/kakek-77-tahun-di-prabumulih-bisnis-prostitusi-modus-warung-kopi-jual-pelajar-ke-pria-hidung-belang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.