3 Polisi Dipecat Imbas Peras Tersangka Kasus Pembunuhan, Termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

Daftar 3 polisi yang dipecat karena kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan, yang seret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bin

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/carscoops.com
DIPECAT - AKBP Bintoro dan Lamborgini Aventador modifikasi. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dipecat imbas peras tersangka pembunuhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 3 polisi yang dipecat karena kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan, yang seret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

3 anggota polisi dipecat terkait kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).

Polisi yang terlibat pemerasan anak bos Prodia tersebut dipecat melalui sidang etik, Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kemudian, pada Sabtu (8/2), Anam juga mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam dikutip Pos Kupang, Sabtu (8/2/2025).

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan

Sedangkan AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Baca juga: Bandit Bungo Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Viral Terekam CCTV Maling Bawa Senjata Tajam

Baca juga: Penjelasan Dinas Sosial Batanghari soal Penghentian Bantuan Sosial Beras, Tunggu Surat BPN

Choirul Anam menyebut AKP Zakaria disanksi berat karena memiliki peran aktif dalam pemerasan AN dan MBH. 

"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata Anam dikutip Antara.

Sementara itu, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas. 

Masing-masing anggota polisi itu didemosi delapan tahun dan dikenai penempatan khusus (patsus) 20 hari.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan konstruksi perkara yang melibatkan AKBP Bintoro lebih ke penyuapan bukan pemerasan.

 Hal ini ditetapkan dalam sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," kata Anam.

Dalam sidang etik, AKBP Bintoro mengaku menerima uang Rp100 juta lebih dari tersangka pembunuhan Arif Nugroho. 

Namun, kelima pelanggar itu mengajukan banding. “Semuanya banding,” kata Choirul Anam yang turut menghadiri sidang tersebut, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Kasus pemerasan ini terungkap usai terduga korban pemerasan melayangkan gugatan perdata pada 6 Januari 2025 lalu. 

Dalam gugatan, AKBP Bintoro diminta mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar dan aset berupa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Damac F.C. vs Al-Hilal di Liga Pro Saudi, Cek Head to Head dan Statistik Tim

Baca juga: Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Korupsi Jiwasraya

Baca juga: Berikan Bantuan TJSL, PTPN IV Dorong Kesejahteraan Petani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved