Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Korupsi Jiwasraya

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata terseret kasus  korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @kendraparamita
KORUPSI JIWASRAYA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata terseret kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) 

TRIBUNJAMBI.COM - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata terseret kasus  korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Isa Rachmatarwata ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menyatakan Isa Rachmatarwata terlibat menyetujui produk asuransi Jiwasraya saat BUMN tersebut telah bangkrut. 

Hal ini dilakukan Isa saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012.

Berikut duduk perkara kasus korupsi BUMN PT Jiwasraya yang melibatkan Dirjen Anggaran Kemenkeu dan menimbulkan kerugian negara Rp16,81 triliun.

Kasus korupsi Jiwasraya mulai terkuak usai BUMN tersebut menunda pembayaran polis jatuh tempo produk JS Saving Plan pada 2018 silam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menggelar investigasi awal yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan dalam mengelola investasi.

BPK menyatakan masalah keuangan Jiwasraya telah terjadi sejak 2002 dan mulai mencatat laba semu sejak 2006. 

Baca juga: Masuki Februari, 12 Tersangka Ditangkap Polres Batanghari karena Kasus Narkoba

Baca juga: Mahasiswa Intan Jaya Papua Tolak Makan Bergizi Gratis: Kami Butuh Pendidikan dan Kesehatan Gratis

Namun, di tengah merosotnya keuangan perusahaan, Jiwasraya justru mengeluarkan uang sponsor untuk klub Inggris, Manchester City pada 2014.

Pada 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan berbunga tinggi antara 9-13 persen. Dana dari produk ini diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana berkualitas rendah.

Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam pembukuan keuangan pada 2017. 

Opini tidak wajar diberikan karena ditemukan ada kekurangan pencadangan dana Rp7,7 triliun.

Terdapat dugaan bahwa Jiwasraya memgeluarkan dana perusahaan melalui grup tertentu dengan transaksi saham berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss.

Investigasi BPK juga menemukan Jiwasraya memiliki 28 produk reksadana, 20 di antaranya memiliki porsi investasi di atas 90 persen dan berkualitas rendah.

BPK kemudian menindaklanjuti kasus ini bersama Kejaksaan Agung untuk memperkarakan pelaku dan menghitung kerugian negara. 

Pada 2020, BPK memperkirakan kasus Jiwasraya merugikan negara hingga Rp16,81 triliun.

Baca juga: Status Banjir di Kota Jambi, Ini Penjelasan Kadis Damkar

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved