Berita Batanghari
Masuki Februari, 12 Tersangka Ditangkap Polres Batanghari karena Kasus Narkoba
Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari terbilang tinggi. Memasuki bulan kedua di tahun 2025, terdapat Enam laporan masuk.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Mareza Sutan AJ
Laporan wartawan tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari terbilang tinggi. Memasuki bulan kedua di tahun 2025, terdapat enam laporan masuk.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Batanghari, Iptu Al Imrom di Muara Bulian, mengatakan bahwa dari enam laporan itu ada 12 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Batanghari.
"12 orang tersangka itu diamankan yakni di Kecamatan Batin XXIV, Kecamatan Muara Tembesi, Kecamatan Mersam, dan Kecamatan Muara Bulian,"kata Kasat Narkoba Iptu Al Imrom, Sabtu (8/2/2025).
Selain itu, dari enam tindak pidana narkoba yang diungkap, ada lima di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dan satu narkoba jenis ganja.
Untuk barang bukti jenis sabu tersebut mempunyai berat lebih kurang setengah ons.
Dirinya juga mengatakan, bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan masyarakat dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari.
Berdasarkan perintah dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batanghari tim Satres Narkoba akan menindak tegas bagi para pelaku tindak pidana narkoba tersebut.
Baca juga: Viral Truk Kontainer Senggol Kabel di Malapari Batanghari, Portal Bae Jalan tu Lur
Baca juga: Status Banjir di Kota Jambi, Ini Penjelasan Kadis Damkar
Oknum Anggota DPRD Batanghari dan 1 Perempuan Digerebek Warga Malam-malam di Teratai |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
300 Hektar Sawah Terancam Kekeringan, Petani Minta Pemerintah Bangun Kanal Air di Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Batang Hari Jambi Tuntaskan Tapal Batas Dua Desa, Total 110 Desa Masih Menunggu |
![]() |
---|
2 Desa di Batang Hari Jambi Masih Dipimpin Sekdes, Tunggu Penunjukan PJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.