Berita Bungo

Sengketa Hasil Pilkada Bungo 2024 Masuk Tahap Pembuktian di MK

Sengketa hasil Pilkada Bungo 2024 masih terus berlanjut dan kini memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Sengketa hasil Pilkada Bungo 2024 masih terus berlanjut dan kini memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO – Sengketa hasil Pilkada Bungo 2024 masih terus berlanjut dan kini memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon (paslon) Deddy Putra dan Tri Wahyu Hidayat menggugat hasil Pilkada Bungo 2024, di mana paslon Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara dan paslon Dedy-Dayat memperoleh 94.782 suara, dengan selisih 1.124 suara.

Ketua KPU Bungo, Armidis Fahmi, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari MK terkait sengketa tersebut.

"Iya, kita masih menunggu ya, hasil dari keputusan MK," ujar Armidis, Kamis (6/2/2025).

Ia menambahkan, apapun keputusan MK, pihak KPU Bungo siap mengambil langkah selanjutnya. 

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah, KPU Bungo akan menyiapkan anggaran dan merekrut ulang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Ya kalau PSU, kito siapkan anggaran nyo, SDM nya, KPPS kito rekrutmen ulang," jelasnya.

Armidis mengimbau agar semua pihak tetap menunggu hasil keputusan MK, yang saat ini tengah memasuki tahap proses pembuktian.

"Ya, kita sama-sama menunggu lah apa keputusan MK," pungkasnya.

Baca juga: Detik-detik Hotman Paris Nyaris Dipukul Razman Nasution yang Ngamuk di Persidangan, Video Viral

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 103-104, Demokrasi Liberal

Baca juga: Empat Pengedar Sabu di Tebo Jambi Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved