Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 Masuk Tahap Pembuktian pada 7-17 Februari 2025, Dari Jambi ada Bungo
Daftar 40 sengketa hasil Pilkada 2024 yang masuk tahap pembuktian, dari Jambi ada Pilkada Bungo.
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 40 sengketa hasil Pilkada 2024 yang masuk tahap pembuktian, dari Jambi ada Pilkada Bungo.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atau penetapan dismissal selama 2 hari, Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025
Jika dipersentasekan, jumlah ini hanya 12,9 persen dari total perkara yang teregistrasi.
Hal ini diungkapkan Ketua MK Suhartoyo saat menutup sesi terakhir putusan dismissal yang berakhir pada pukul 22.40 WIB, Rabu (5/2/2025).
"Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian," imbuh Suhartoyo.
Dari 40 perkara sengketa hasil Pilkada, terdapat tiga sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dua sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota, serta 35 sengketa bupati dan wakil bupati.
Baca juga: Daftar 16 Bupati di Jawa Barat Dilantik 20 Februari Pasca Putusan MK
Baca juga: Daftar Lengkap Bupati Gubernur di Papua Barat Dilantik 20 Februari 2025, dari Fak-fak s/d Kaimana
Melansir mkri.id, MK telah menuntaskan semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.
Pada Selasa (4/2/2025) yang merupakan hari pertama, sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.
Kemudian pada hari kedua, Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.
Total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Adapun, rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 76 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).
Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara, yakni Perkara PHPU Bupati Halmahera Utara yang juga dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan.
Dari 43 Ketetapan tersebut terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.
Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang akan digelar pada 7 – 17 Februari 2025 mendatang.
Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu
Baca juga: Banjir Polisi di Vinz Gym Kota Jambi, Helen dan Didit Bos Kartel Narkoba Dikawal Ketat
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi, kalau 40 kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.
Namun mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310 tapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah 2 perkara.” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan.
Gugatan PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan berasal dari 40 daerah:
Putusan/ketetapan dismissal hari pertama:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat
9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman
10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau
11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6/2/2025 Naik Jadi Rp1.670.000 per Gram
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kerinci, Surya: dari Awal Yakin KPU Menang
12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang
13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara
14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat
15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan
16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
17. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai
18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo
19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang
20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong
Putusan/ketetapan dismissal hari kedua:
1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal
2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel
3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan
4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua
5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura
6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya
8. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara
9. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara
10. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak
11. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau
12. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan
13. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara
14. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu
15. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu
16. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah
17. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud
18. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu
19. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto
20. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: AC Milan, AS Roma, dan Fiorentina Berjuang di Hari Terakhir Bursa Transfer Musim Dingin
Baca juga: Daftar 16 Bupati di Jawa Barat Dilantik 20 Februari Pasca Putusan MK
Baca juga: Daftar Lengkap Bupati Gubernur di Papua Barat Dilantik 20 Februari 2025, dari Fak-fak s/d Kaimana
Daftar 16 Bupati di Jawa Barat Dilantik 20 Februari Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Breaking News Rekonstruksi Transaksi Kartel Narkoba Jambi Didin, Helen Belum Terlihat |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Bupati Gubernur di Papua Barat Dilantik 20 Februari 2025, dari Fak-fak s/d Kaimana |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah di Lampung Dilantik 20 Februari 2025, dari Metro hingga Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.