Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 Masuk Tahap Pembuktian pada 7-17 Februari 2025, Dari Jambi ada Bungo

Daftar 40 sengketa hasil Pilkada 2024 yang masuk tahap pembuktian, dari Jambi ada Pilkada Bungo.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
GUGATAN PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembuktian sengketa pilkada pada 7-17 Februari 2025 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 40 sengketa hasil Pilkada 2024 yang masuk tahap pembuktian, dari Jambi ada Pilkada Bungo.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atau penetapan dismissal selama 2 hari, Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025

Jika dipersentasekan, jumlah ini hanya 12,9 persen dari total perkara yang teregistrasi.

 Hal ini diungkapkan Ketua MK Suhartoyo saat menutup sesi terakhir putusan dismissal yang berakhir pada pukul 22.40 WIB, Rabu (5/2/2025). 

"Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian," imbuh Suhartoyo.

Dari 40 perkara sengketa hasil Pilkada, terdapat tiga sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dua sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota, serta 35 sengketa bupati dan wakil bupati.

Baca juga: Daftar 16 Bupati di Jawa Barat Dilantik 20 Februari Pasca Putusan MK

Baca juga: Daftar Lengkap Bupati Gubernur di Papua Barat Dilantik 20 Februari 2025, dari Fak-fak s/d Kaimana

Melansir mkri.id, MK telah menuntaskan semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan. 

Pada Selasa (4/2/2025) yang merupakan hari pertama, sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Kemudian pada hari kedua, Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

Adapun, rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 76 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur). 

Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara, yakni Perkara PHPU Bupati Halmahera Utara yang juga dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan.

Dari 43 Ketetapan tersebut terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.

Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang akan digelar pada 7 – 17 Februari 2025 mendatang.

Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu

Baca juga: Banjir Polisi di Vinz Gym Kota Jambi, Helen dan Didit Bos Kartel Narkoba Dikawal Ketat

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi, kalau 40 kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. 

Namun mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310 tapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah 2 perkara.” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan.

Gugatan PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan berasal dari 40 daerah:

Putusan/ketetapan dismissal hari pertama:

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru

6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung

8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat

9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman

10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau

11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6/2/2025 Naik Jadi Rp1.670.000 per Gram

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kerinci, Surya: dari Awal Yakin KPU Menang

12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang

13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara

14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat

15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan

16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang

17. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai

18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo

19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang 

20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong

Putusan/ketetapan dismissal hari kedua:

1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal

2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel

3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan

4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua

5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura

6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak

7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya

8. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara

9. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara

10. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak

11. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau

12. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan

13. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara

14. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu

15. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu

16. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah

17. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud

18. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu

19. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto

20. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AC Milan, AS Roma, dan Fiorentina Berjuang di Hari Terakhir Bursa Transfer Musim Dingin

Baca juga: Daftar 16 Bupati di Jawa Barat Dilantik 20 Februari Pasca Putusan MK

Baca juga: Daftar Lengkap Bupati Gubernur di Papua Barat Dilantik 20 Februari 2025, dari Fak-fak s/d Kaimana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved