Berita Selebritis

Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani Sebut Sudah Berusaha Hubungi Namun Tidak Direspon

Penyanyi ternama Agnez Mo kini terjerat kasus pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja”, yang diciptakan oleh Ari Bias. 

Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
Tangkapan Layar Instagram @agnezmo yang diunggah 13 Desember 2024
Agnez Mo - Agnez Mo Dikenai Denda Rp1,5 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi ternama Agnez Mo kini terjerat kasus pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja”, yang diciptakan oleh Ari Bias. 

Kasus ini bermula ketika Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dari sang pencipta dalam tiga konsernya. 

Tindakan ini kemudian berujung pada gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias.

Baca juga: Agnez Mo Dikenai Denda Rp1,5 Miliar, Kena Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Awalnya, Agnez Mo tidak memberikan respons terhadap upaya komunikasi yang dilakukan oleh Ari Bias. 

Meskipun sudah mencoba menjalin komunikasi dengan Agnez Mo selama setahun, upaya Ari Bias untuk mendapatkan izin atau klarifikasi tidak membuahkan hasil. 

Hal ini membuat Ari Bias merasa perlu untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas. 

Kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berusaha membangun komunikasi dengan baik, namun tidak mendapat tanggapan yang diharapkan. 

“Komunikasi yang dibangun Mas Ari sebagai komposer lagu itu tidak mendapat respons dan tanggapan,” jelas Minola dalam wawancara dengan YouTube Mantra News pada 4 Februari 2025.

Baca juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Dituntut Rp 1,5 Miliar Gara-gara Nyanyikan Lagu Bilang Saja

Karena kesulitan dalam berkomunikasi dan tidak mendapatkan izin, Ari Bias akhirnya memutuskan untuk mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez Mo

Minola menjelaskan bahwa somasi terbuka tersebut diambil setelah mereka kesulitan mengetahui alamat Agnez Mo

“Maka kemudian ditingkatkan ke dalam bentuk somasi. Bahkan itu juga dilanjutkan dengan somasi terbuka, karena pada awalnya kita juga tidak tahu di mana alamat Agnez Mo,” ujar Minola.

Setelah somasi tersebut, Agnez Mo dinyatakan telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konsernya. 

Akibat pelanggaran ini, Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar, yang merupakan kerugian yang timbul dari penggunaan lagu tersebut secara komersial.

Baca juga: Terlihat Awet Muda, Agnez Mo Beberkan Rahasianya: Jangan julid

"Penyanyi tersebut (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu ciptaan penggugat, Bilang Saja, pada tiga konser tanpa izin penggugat," ungkap Minola.

Menurut Minola, undang-undang hak cipta yang berlaku menetapkan denda sebesar Rp500 juta untuk pelanggaran hak cipta seperti yang dilakukan oleh Agnez Mo

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved