Selasa, 21 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Agnez Mo Dikenai Denda Rp1,5 Miliar, Kena Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Penyanyi Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta terkait lagu 'Bilang Saja', yang diciptakan oleh Ari Bias. 

Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
Tangkapan Layar Instagram @agnezmo yang diunggah 13 Desember 2024
Agnez Mo - Agnez Mo Dikenai Denda Rp1,5 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta terkait lagu 'Bilang Saja', yang diciptakan oleh Ari Bias. 

Kejadian ini berawal dari tindakan Agnez Mo yang menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dari Ari Bias dalam tiga konsernya.

Sebelum masalah ini berlanjut ke pengadilan, Agnez Mo diketahui tidak memberikan respons yang memadai terhadap komunikasi yang dibangun oleh Ari Bias. 

Baca juga: Sesama Mantan Artis Cilik, Leony Disebut Kalah Saing dengan Agnez Mo

Hal ini yang kemudian membuat pihak Ari Bias memutuskan untuk melayangkan somasi kepada penyanyi tersebut. 

Menurut kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, pihaknya berusaha membangun komunikasi yang baik dengan Agnez Mo, namun tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan. 

“Komunikasi yang dibangun Mas Ari sebagai komposer lagu itu tidak mendapat respons dan tanggapan,” ungkap Minola dikutip dari YouTube Mantra News yang tayang 4 Februari 2025. 

Karena kesulitan dalam mendapatkan tanggapan, pihak Ari Bias pun melanjutkan langkah hukum dengan somasi terbuka. 

“Maka kemudian ditingkatkan ke dalam bentuk somasi. Bahkan itu juga dilanjutkan dengan somasi terbuka, karena pada awalnya kita juga tidak tahu di mana alamat Agnez Mo,” jelas Minola.

Baca juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Dituntut Rp 1,5 Miliar Gara-gara Nyanyikan Lagu Bilang Saja

Berdasarkan laporan dari Minola, Agnez Mo dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja dalam tiga konsernya tanpa izin dari Ari Bias. 

Akibat pelanggaran ini, Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar sebagai kerugian yang timbul akibat penggunaan lagu tersebut secara komersial.

“Penyanyi tersebut (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu ciptaan penggugat, Bilang Saja, pada tiga konser tanpa izin penggugat,” kata Minola. 

Ia juga menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku menetapkan denda sebesar Rp500 juta untuk pelanggaran hak cipta seperti yang dilakukan oleh Agnez Mo

"Yang disampaikan oleh Undang-undang, denda Rp500 juta itu sudah yang paling tepat," tambah Minola.

Baca juga: Terlihat Awet Muda, Agnez Mo Beberkan Rahasianya: Jangan julid

Minola juga mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan telah diterima oleh hakim.

Ini menandakan bahwa keputusan pengadilan mendukung pihak Ari Bias terkait tuntutannya atas pelanggaran hak cipta ini.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved