Kasus Asusila di Jambi

Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025

Mengaku mabuk, kakak yang rudapaksa adik di Kota Jambi, berniat mengulangi perbuatan bejatnya pada Januari 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI KORBAN RUDAPAKSA - Kakak yang rudapaksa adik kandung di Kota Jambi ditangkap polisi. Mengaku mabuk tapi berniat mengulangi perbuatan kejinya lagi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengaku mabuk, kakak yang rudapaksa adik di Kota Jambi, berniat mengulangi perbuatan bejatnya pada Januari 2025.

Pemuda berinisial AJ (21) tega merudapaksa adik kandungnya MS (14) hingga hamil.

Aksi bejat pertama AJ terjadi pada Desember 2024 lalu, dan AJ mengaku karena mabuk.

Tapi pada Januari 2025, AJ berniat mengulangi perbuatannya namun sang adik berteriak sehingga aksi AJ batal dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengungkap, motif yang dilakukan pelaku AJ kepada korban MS dikarenakan terpengaruh minuman keras. 

"Motifnya karena dia (pelaku,red) lagi mabuk tuak, saat adiknya sedang tidur tiba-tiba dilakukan pemerkosaan," kata Manang atau yang dikenal dengan nama Pak Bray saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/2/2025). 

Baca juga: Terungkap Motif Kakak Hamili Adik Kandung di Jambi: Mabuk Tuak

Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban

Perilaku bejat yang dilakukan AJ kepada adiknya itu terjadi di kediaman korban dan pelaku, pertama kali rudapaksa pada Desember 2024 dan Januari 2025 perbuatan AJ gagal karena korban berteriak. 

"Kejadian satu kali, karena yang kedua gagal korban teriak dan orang tuanya tahu dan tidak terjadi. Sekali perbuatan itu langsung hamil," ungkap Pak Bray. 

Perbuatan pertama kali orang tua korban ada di rumah. Namun, korban dibekap hingga tidak bisa bersuara. 

"Diancam tidak berani melaporkan kepada orangtuanya. Kedua kalinya teriak baru orang tua tau," ujarnya. 

Kondisi psikologi korban saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh UPTD perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Kota Jambi.

"Nanti ada tim terpadu dari tim dokter dan PPA juga," kata Manang. 

Manang belum dapat memastikan soal janin yang sedang dikandung oleh korban. Dia bilang, secara legal tim dari Ikatan Dokter Indonesia Jambi dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi akan melakukan cek medis. 

"Itu akan kita lakukan asesmen dan lakukan tindakan secara legal medis, karena mengingat hubungan sedarah, sangat membahayakan bagi korban dan janin," jelas Manang. 

Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah di Sumatera Selatan Dilantik 17-20 Februari 2025, Muba hingga Prabumulih

Baca juga: Video Pria di Kasang Pudak Jambi Pura-pura ODGJ Saat Ketahuan Maling Viral, Nekat Panjat Pagar Rumah

Pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku AJ (21) ditangkap polisi di loket travel Simpang Kawat, Kota Jambi, saat hendak kabur ke Batam. Ia diduga menghamili adik kandungnya, MS (14).  

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami keterlambatan haid, yang membuat orang tua curiga. Hasil tes kehamilan menunjukkan korban hamil dua bulan. 

Korban mengaku perbuatan AJ terjadi pada Desember 2024 saat orang tua tertidur.  

Setelah kejadian, korban sempat dicekik dan diancam agar tidak melapor. AJ melarikan diri selama dua pekan sebelum akhirnya ditangkap. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hari Ini Putusan Sela MK pada Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh

Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban

Baca juga: Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jambi Dilantik 17-20 Februari 2025, Lengkap dari Timur s/d Barat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved