Berita Jambi
6 Tersangka Pembakaran TPS Sungai Penuh Dilimpahkan, Ahmadi Zubir Kembali Mangkir dari Panggilan
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan enam tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan, bersama...
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan enam tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan, bersama barang bukti dalam tahap II.
Kasus ini bermula dari peristiwa pengrusakan yang terjadi saat Pilkada 2024.
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka yang telah dilimpahkan adalah Edi Putri alias Edi King, Ronaldo Sumantri alias Aldo, Alwan Ifandri alias Wuk, Iwan Purnadi, Eka Gunawan, dan Joni Holiman.
Proses pelimpahan dimulai pada Jumat, 24 Januari 2025, untuk empat tersangka pertama, kemudian Eka Gunawan pada 30 Januari, dan terakhir Joni Holiman pada 31 Januari 2025.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, mengungkap bahwa pemberkasan sembilan tersangka lainnya masih berlangsung.
"Mereka yang telah dilimpahkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh," jelas Amin, Jumat (31/1/2025).
Ahmadi Zubir Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi
Sementara itu, Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, yang diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ahmadi telah tiga kali meminta penjadwalan ulang dengan berbagai alasan, mulai dari kesibukan hingga alasan kesehatan:
- Panggilan pertama: 31 Desember 2024
- Penjadwalan ulang pertama: 3 Januari 2025
- Penjadwalan ulang kedua: 6 Januari 2025
Namun, ia tetap tidak hadir tanpa memberikan klarifikasi yang memadai.
Pada 8 Januari 2025, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan, tetapi Ahmadi meminta penjadwalan ulang dengan alasan mengikuti rekapitulasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta.
Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Terkait dalam Kasus
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa salah satu mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh yang disita dalam kasus ini sebelumnya digunakan untuk mengawal Wali Kota Sungai Penuh.
Selain itu, tiga tersangka diketahui melarikan diri ke Bukittinggi menggunakan mobil dinas tersebut, yang kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca juga: Usai Viral Dikritik Anak SD, Jalan Rusak di Bungo Dapat Alokasi Rp 900 Juta
Baca juga: Gugat ke MK, Kini Tim Hukum Ahmadi Zubir-Fery Satria Kumpulkan Bukti Kecurangan
Baca juga: Ribuan Massa Hadiri Pelantikan Tim Koalisi dan Pemenengan Ahmadi Zubir-Ferry Satria
Cek Endra Satu-satunya Calon Ketua Golkar Jambi, Lolos Verifikasi dengan 12 Dukungan Sah |
![]() |
---|
Benarkah Sejumlah Apotek di Kota Jambi Disegel Tapi Masih Beroperasi? Ini Kata BPOM |
![]() |
---|
Beredar Isu Apotek Disegel di Sipin dan Telanai, Terpantau Tetap Buka |
![]() |
---|
BPS: Ekspor Batubara Jambi Turun 32,52 Persen Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Jambi per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.