Polemik di Papua
KKB di Papua Tak Diberi Amnesti, Pemerintah Verifikasi 44.000 Nama dalam Daftar Pengampunan
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberikan amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua. Kini 44.000 nama dalam verifikasi
Update polemik di Papua.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberikan amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua.
Meski demikian, saat ini Kementerian Hukum RI tengah melakukan verifikasi terhadap 44.000 nama yang masuk dalam daftar pengampunan.
Amnesti tersebut kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI akan diberikan kepada pihak yang diduga melakukan kegiatan makar tanpa menggunakan senjata.
Supratman menerangkan bahwa saat ini Kementerian Hukum sedang memverifikasi 44.000 nama yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti.
“Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana Ditjen AHU. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Tunggu kira-kira minggu depan. Saya sudah minta untuk segera menyelesaikan verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” ungkap Supratman Andi Agtas.
Meski begitu, lanjut Supratman, pemerintah masih berpeluang memberikan amnesti kepada kelompok kekerasan bersenjata jika nantinya Presiden Prabowo memerintahkannya.
“Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ujar Supratman.
Dia sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah tidak memberikan amnesti terhadap KKB tersebut.
Baca juga: Beda dengan Yusril, Menteri Hukum Sebut KKB di Papua Tak Diberikan Amnesti, Ini Kata Supratman
Baca juga: Respon Tokoh Papua Terkait Aktivis Finlandia Jadi Mediator Pedamaian dengan KKB: Tak Ada Salahnya
“Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” ujar Supratman, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
Dia mencontohkan, kelompok non-bersenjata tersebut di antaranya adalah aktivis yang menyampaikan ekspresinya terhadap persoalan-persoalan di Papua.
Hal ini pun telah disepakati dalam pembahasan yang dilakukan pemerintah dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ini teman-teman aktivis, kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (pemberian amnesti),” kata Supratman.
Penjelasan Supratman soal tidak diberikannya amnesti untuk kelompok bersenjata di Papua berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra.
Presiden Prabowo Subianto kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra setuju memberikan amnesti dan abolisi bagi kelompok bersenjata di Papua.
Pertimbangan Presiden Prabowo itu disampaikan Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Dia mengatakan, Kementerian Hukum saat ini sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.
Baca juga: Respon Tokoh Papua Terkait Aktivis Finlandia Jadi Mediator Pedamaian dengan KKB: Tak Ada Salahnya
"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua," ungkap Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/1/2025).
Dia mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.
Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, salah satu pihak yang sudah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen.
Juha Christensen merupakan aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh.
Menurut dia, Juha Christensen menawarkan diri untuk menjadi mediator dialog antara pemerintah Indonesia dengan kelompok-kelompok di Papua, juga kelompok pendukung kemerdekaan Papua di luar Indonesia.
"Namun sejauh ini, Pemerintah berpendapat belum memerlukan adanya mediator untuk memfasilitasi perundingan damai dalam menyelesaikan masalah di Papua, sebagaimana dilakukan di Aceh pada masa Pemerintahan Presiden SBY," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 94, Rasa Syukur
Baca juga: Api di Sumur Minyak Ilegal Batanghari Belum Padam, 4 DPO Masih Berkeliaran
Baca juga: Potret Pasar Malioboro Jambi Hari Ini: Sepi, Nyaris tak Ada Aktivitas
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 94-95, Orientasi Struktur Teks
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkum Sebut Kelompok Bersenjata di Papua Tak Diberikan Amnesti"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.