Pelantikan Kepala Daerah

Daftar 8 Bupati dan Gubernur Bengkulu yang Akan Dilantik 6 Februari 2025, 3 Masih di MK

Di Bengkulu ada 8 kepala daerah terpilih yang bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
8 bupati termasuk Gubernur Bengkulu akan dilantik pada 6 Februari 2025 

Kepala daerah di Bengkulu

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 8 bupati dan Gubernur Bengkukulu yang akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Di Bengkulu ada 8 kepala daerah terpilih yang bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Daftar lengkap kepala daerah terpilih Bengkulu yang akan dilantik pada 6 Februari 2025

1. Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur

Helmi Hasan - Mian

2. Kabupaten Kepahiang

Zurdi Nata - Abdul Hafizh

3. Kabupaten Rejang Lebong

M Fikri Thobari - Hendri Praja

Baca juga: AKBP Bintoro Terjerat Kasus Pemerasan, Pengamat Menilai Harus Libatkan Eksternal saat Penyelidikan

Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Gubernur

4. Kabupaten Lebong

Azhari - Bambang Agus Suprabudi

5. Kabupaten Bengkulu Utara

Arie Septia Adinata - Sumarno

6. Kabupaten Mukomuko

Choirul Huda - Rahmadi

7. Kabupaten Seluma

Teddy Rahman - Gustianto

8. Kabupaten Kaur

Gusril Pausi - Abdul Hamid

3 Pasangan Kepala Daerah Masih Berproses di MK

Sebanyak 3 pasangan kepala daerah di Bengkulu yang belum dilantik Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025).

Diketahui, 3 pasangan kepala daerah yang belum dilantik pada 6 Februari 2025 lantaran masih berproses di MK.

Baca juga: Kalender 2025, Daftar Lengkap 27 Hari Libur Nasional Cuti Bersama Januari-Desember

Seperti halnya Bupati Bengkulu Selatan dan Wakil Bupati tepilih Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat, kini memasuki tahap persidangan di MK.

Lalu, Bupati Bengkulu Tengah dan Wakil Bupati  terpilih Rachmat Riyanto dan Tarmizi gugatan sudah dicabut namun masih menunggu surat keputusan dari MK.

Kemudian Wali Kota Bengkulu dan Wakil Wali Kota terpilih Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing, meski gugatan sudah dicabut namun masih menunggu surat keputusan dari MK.

Kapan Pelantikan Kepala Daerah?

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Februari 2025.

Pelantikan ini merupakan pelantikan gelombang pertama dan akan diikuti dengan pelantikan gelombang berikutnya.

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada gelombang pertama tanggal 6 Februari 2025 merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Pada gelombang pertama, terdapat 296 Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 296 Kepala Daerah yang akan dilantik pada gelombang pertama tersebut berasal dari daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak  tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD dan yang sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan keputusan rapat.

Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu juga menyepakati pelantikan Kepala Daerah terpilih yang masih dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan setelah putusan MK.

Namun, keputusan yang diambil dalam RDPU tersebut tidak menjelaskan kapan dan bagaimana pelantikan Kepala Daerah jika nantinya terdapat putusan MK yang mengharuskan daerah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau lainnya.

Untuk menindaklanjuti hasil keputusan tentang Pelantikan Kepala Daerah tersebut, Komisi II DPR meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar Perpres 80/2024 segera direvisi karena, paling tidak secara esensial, tanggalnya berubah. Dari yang awalnya diatur di Perpres pelantikan tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Walikota, sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” ujar Rifqinizamy.

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak oleh Presiden akan menjadi catatan sejarah baru. Sebab, sebelumnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden. Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur.

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak baik Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh Presiden dimungkinkan sebagai amanat Pasal 164 B Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 164 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut menyatakan: "Presiden sebagai pemegang pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak”.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: HOAKS, Foto Perusakan Polsek Kumpeh Jambi Viral Lagi, Dinarasikan Perusakan Polsek di Gorontalo

Baca juga: AKBP Bintoro Terjerat Kasus Pemerasan, Pengamat Menilai Harus Libatkan Eksternal saat Penyelidikan

Baca juga: Kalender 2025, Daftar Lengkap 27 Hari Libur Nasional Cuti Bersama Januari-Desember

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved