Berita Tebo
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap 3 Pelaku Narkotika di Desa Aur Cino, 1 Paket Besar Sabu
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu, satu pak plastik klip, dan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo.
Ketiga terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda dalam selang waktu satu jam pada Selasa (21/1/2024).
Pengungkapan pertama dilakukan pukul 16.00 WIB, di area perkebunan sawit, RT 10, Desa Aur Cino.
Dalam operasi ini, tim mengamankan dua tersangka, yaitu IH (31) dan MI (28), warga Desa Aur Cino.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu, satu pak plastik klip, satu timbangan digital.
Kemudian, satu sendok pipet, uang tunai Rp 2.499.000, empat puluh pirek kaca, satu handbag hitam, satu kaus kaki putih hijau, satu unit motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor polisi.
Total berat bruto barang bukti sabu-sabu mencapai 55,13 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama WH (29).
Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH di perkebunan ubi, RT 09, Desa Aur Cino, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan WH, petugas menyita, empat paket sedang sabu-sabu, empat lembar plastik klip, satu dompet kecil hitam, uang tunai Rp950.000, satu unit ponsel oppo A16 biru, satu motor Honda Vega tanpa nomor polisi.
Dari tangan pelaku total berat bruto barang bukti sabu-sabu yang diamankan 19,52 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim.
“Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan," ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. (sopianto)
Update berita Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tujuh Daerah di Jambi Rawan Banjir, Titik Lokasi Sepanjang Sungai Batanghari
Baca juga: Daftar 6 Kepala Daerah di Jambi yang Dilantik 6 Februari 2025 dan 6 Pilkada Sengketa di MK
Kesbangpol Tebo Jambi Bersurat ke Perusahaan Soal TKA |
![]() |
---|
28 ASN dan PPPK Terjaring Razia Disiplin di Kantor Bupati Tebo |
![]() |
---|
341 Warga Binaan Lapas Muara Tebo Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bupati Tebo Luncurkan Program Dokter Masuk Dusun, Targetkan Tebo Sehat 2030 |
![]() |
---|
Wabup Tebo Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.