Berita Tebo

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap 3 Pelaku Narkotika di Desa Aur Cino, 1 Paket Besar Sabu 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu, satu pak plastik klip, dan

Penulis: Sopianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/SOPIANTO
Polres Tebo menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di hukum di Desa Aur Cino. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo

Ketiga terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda dalam selang waktu satu jam pada Selasa (21/1/2024).

Pengungkapan pertama dilakukan pukul 16.00 WIB, di area perkebunan sawit, RT 10, Desa Aur Cino

Dalam operasi ini, tim mengamankan dua tersangka, yaitu IH (31) dan MI (28), warga Desa Aur Cino

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu, satu pak plastik klip, satu timbangan digital.

Kemudian, satu sendok pipet, uang tunai Rp 2.499.000, empat puluh pirek kaca, satu handbag hitam, satu kaus kaki putih hijau, satu unit motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor polisi.

Total berat bruto barang bukti sabu-sabu mencapai 55,13 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama WH (29). 

Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH di perkebunan ubi, RT 09, Desa Aur Cino, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan WH, petugas menyita, empat paket sedang sabu-sabu, empat lembar plastik klip, satu dompet kecil hitam, uang tunai Rp950.000, satu unit ponsel oppo A16 biru, satu motor Honda Vega tanpa nomor polisi.

Dari tangan pelaku total berat bruto barang bukti sabu-sabu yang diamankan 19,52 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim. 

“Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. (sopianto)

Update berita Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tujuh Daerah di Jambi Rawan Banjir, Titik Lokasi Sepanjang Sungai Batanghari 

Baca juga: Daftar 6 Kepala Daerah di Jambi yang Dilantik 6 Februari 2025 dan 6 Pilkada Sengketa di MK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved