Berita Batanghari

Kelakuan Bejat Pembina Pramuka SMP di Batanghari, Cabuli 9 Siswi Pakai Modus Setor Hafalan

RK melakukan tindak pencabulan ke siswi bermodus setor hafalan. Kasus pelecehan seksual siswi SMP terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
KOMPAS.com/ KURNIA SANDI
Seorang pembina Pramuka di Batanghari, berinisial RK (43), pelaku pelecehan seksual terhadap sembilan siswi SMP. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kasus pelecehan seksual siswi SMP terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Pembina Pramuka di Batanghari berinisial RK (43) mencabuli sembilan siswi SMP.

RK melakukan tindak pencabulan ke siswi bermodus setor hafalan.

Pelecehan seksual itu terjadi di lingkungan sekolah.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda mengatakan pelaku berinisial RK (43), warga Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

RK melakukan aksi bejatnya di sebuah sekolah SMP pada November 2024 lalu.

RK ditangkap Satreskrim Polres Batanghari melalui Unit PPA Polres Batanghari, di rumahnya pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, kasus dilaporkan pada 18 Desember 2024 dengan nomor perkara LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari.

Tersangka merupakan pelatih atau pembina kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sebuah sekolah di Kabupaten Batanghari, Jambi. 

Modus Setor Hafalan

Guru 43 tahun itu melakukan aksinya pada 29 November 2024 lalu.

Pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, RK mengajak korban bergantian memasuki kelas untuk menyetorkan hafalan sebagai bagian kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.

Korban diminta untuk duduk dengan menutup mata saat menyetorkan hafalan.

Pada saat itulah RK melakukan hal tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur.

Setoran hafalan pada ekstrakurikuler Pramuka itu berlangsung dua hari.

Secara keseluruhan ada sembilan korban yang telah diketahui pihak kepolisian.

AKP Husni Abda mengatakan rata-rata anak yang menjadi korban berusia 12-14 tahun. 

Ancaman Hukuman 15 Tahun

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setelan seragam Pramuka, dan pakaian lainnya.

Polres Batanghari juga mengimbau korban yang merasa pernah mendapatkan tindakan asusila dari guru RK melapor ke polisi.

RK dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Update berita Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Video Viral Terpopuler di Jambi Pekan Ini, Polisi di Merangin Mainan Sirene di Jalan

Baca juga: 5 Video Viral Populer di Jambi - Kakek-kakek Penjual Rambutan Ditipu, Tahanan Lapas Joget TikTok

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved