Kasus Narkoba di Jambi

Uang Jaringan Narkoba di Jambi Mengalir ke Rek Narapidana di Lapas, Napi Jadi Pengendali?

Narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIa Jambi bernama Agus Budiman alias Muk, jadi tersangka lagi kasus yang sama.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
ilustrasi narkoba 

Jaringan narkoba di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIa Jambi bernama Agus Budiman alias Muk, jadi tersangka lagi kasus yang sama.

Muk diduga mengendalikan jaringan narkoba di Jambi dari dalam lapas.

Muk jadi tersangka lagi seusai polisi menangkap S, M dan S.

Ketiga tersangka narkoba ini ditangkap di 24 Januari 2024 lalu itu di sebuah rumah di Jalan Raya Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,837 gram. 

Barang bukti itu disembunyikan di kantong pakaian para tersangka dan lantai pondok.

Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita.

Dari interogasi terungkap bahwa sabu itu berasal dari Muk.

Baca juga: Tangis Anak Haldy Sabri Kala Irish Bella Bicara Serius, Bahas Soal Ibu Sambung: Mami Sehat Terus Ya

Baca juga: Kata Polda Jambi Soal Polisi dari Polres Merangin Viral Rekam Video Bunyikan Sirene Tapi Tak Darurat

Satu di antara tersangka mengaku mengirim uang Rp2,8 juta ke rekening yang digunakan Agus melalui aplikasi dompet digital DANA.

Investigasi lebih lanjut terhadap rekening tersebut menunjukkan adanya transaksi mencurigakan dengan total aliran dana mencapai Rp133 juta.

Terungkap uang itu ditransfer ke rekening milik istri Agus.

Polda Jambi kemudian memblokir rekening terkait, menyita dana hasil kejahatan, dan menetapkan Muk sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba pada 23 April 2024.

Agus diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiserx menyatakan kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga melibatkan pihak di dalam lapas. 

Baca juga: Prediksi Skor Wolfsburg vs Holstein Kiel di Bundesliga Jerman, Cek H2h dan Statistik Tim

Baca juga: Misteri Hilangnya Akun Instagram Ko Apex, Rupanya Diambil Alih Mantan Istri

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku, termasuk menelusuri jaringan-jaringan lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Ernesto, Kamis (23/1/2025). 

Saat ini, berkas perkara Muk telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jambi melalui Surat Pemberitahuan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.

 Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kata Polda Jambi Soal Polisi dari Polres Merangin Viral Rekam Video Bunyikan Sirene Tapi Tak Darurat

Baca juga: Viral Polisi di Jambi Rekam Video Bunyikan Sirene, Polda: Sedang Diperiksa Propam

Baca juga: Daftar Weton Kelahiran 25-31 Januari di Kalender Jawa Januari-Desember 2025 Dilengkapi Makna

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved