Polemik Pagar Laut

Menteri KKP Akui 'Kecolongan' Soal Pagar Laut: Lemah dalam Pengawasan, Sarana dan Anggaran Terbatas

Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengakui adanya kelemahan di kementeriannya, termasuk soal pagar laut.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengakui adanya kelemahan di kementeriannya, termasuk soal pagar laut. 

pagar laut, Menteri KKP.

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengakui adanya kelemahan di kementeriannya, termasuk soal pagar laut.

Pagar laut yang ada di Tanggerang, Banten dengan panjang sekitar 30 kilometer menjadi sorotan publik.

Namun saat ini TNI AL, KKP, Polri, nelayan dan pihak terkait lainnya tengah melakukan pembongkaran.

Dibalik itu, sebelumnya telah terungkap adanya kepemilikan sertifikat HGB sebanyak 263 bidang, dan 17 SHM.

Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri KKP mengakui KKP memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan laut.

Sehingga kini muncul masalah pagar laut yang merugikan masyarakat sekitar, terutama para nelayan.

Pengakuan itu diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dalam RDP bersama Komisi IV DPR itu, Sakti Wahyu Trenggono menyebut KKP memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, hingga kekurangan anggaran untuk operasional.

Baca juga: Profil Freddy Numberi, Komisaris PT Intan Agung Makmur Punya Ratusan SHGB Pagar Laut Tangerang

Baca juga: Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

"Saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana dan prasarana."

"Serta dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran," kata Sakti dilansir Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

Tak hanya itu, Sakti juga menilai, kini KKP memerlukan penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab. Untuk itu, Sakti mendorong adanya revisi UU Kelautan demi penguatan KKP.

"Serta penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," imbuh Sakti.

Ketua Komisi IV DPR Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan Terhadap Pemilik Pagar Laut

Komisi IV DPR RI memanggil Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Adapun rapat  yang digelar pada sekitar pukul 11.10 WIB itu salah satunya membahas kisruh munculnya pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Saat membuka rapat, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto langsung mengambil pernyataan tegas dengan meminta Kementerian KKP mengambil tindakan konkrit atas masalah pagar laut ini.

"Mengambil tindakan konkrit dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang," kata Titiek dalam ruang rapat Komisi IV DPR RI, Kamis.

Tak cukup di situ, Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.

Pernyataan itu disampaikan Titiek kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran KKP agar pelaku bisa mendapatkan memberikan efek jera.

Baca juga: Profil Sakti Wahyu, Menteri KKP yang Larang Bongkar Pagar Laut: Tim Jokowi, Pernah Bendahara PAN

"Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," tegas Titiek.

Pemerintah Cabut Sertifikat HGB dan SHM

Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Pencabutan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dia menegaskan bahwa HGB dan SHM tersebut cacat prosedural dan material. 

Nusron Wahid menjelaskan, dari 266 sertifikat HGB dan SHM di area tersebut dicocokkan dengan data peta yang ada. 

Hasilnya didapatkan berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

Seritifikat HGB dan SHM bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

Kementerian ATR/BPN pun memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. 

Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang. 

Baca juga: Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN 2022-2024 Dikaitkan Penerbitan 280 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan SHM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron. 

Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Walhi Tolak Wacana Kampus Ikut Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor 

Baca juga: Prediksi Skor Bodø/Glimt vs M. Tel-Aviv di Liga Europa, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 136, Hujan

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 159,160, 161, Menghitung Bagian

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved