Polemik Pagar Laut
Menteri KKP Akui 'Kecolongan' Soal Pagar Laut: Lemah dalam Pengawasan, Sarana dan Anggaran Terbatas
Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengakui adanya kelemahan di kementeriannya, termasuk soal pagar laut.
Saat membuka rapat, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto langsung mengambil pernyataan tegas dengan meminta Kementerian KKP mengambil tindakan konkrit atas masalah pagar laut ini.
"Mengambil tindakan konkrit dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang," kata Titiek dalam ruang rapat Komisi IV DPR RI, Kamis.
Tak cukup di situ, Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.
Pernyataan itu disampaikan Titiek kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran KKP agar pelaku bisa mendapatkan memberikan efek jera.
Baca juga: Profil Sakti Wahyu, Menteri KKP yang Larang Bongkar Pagar Laut: Tim Jokowi, Pernah Bendahara PAN
"Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," tegas Titiek.
Pemerintah Cabut Sertifikat HGB dan SHM
Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Pencabutan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Dia menegaskan bahwa HGB dan SHM tersebut cacat prosedural dan material.
Nusron Wahid menjelaskan, dari 266 sertifikat HGB dan SHM di area tersebut dicocokkan dengan data peta yang ada.
Hasilnya didapatkan berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.
"Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Seritifikat HGB dan SHM bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun.
Menteri KKP
pagar laut
kelemahan
Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono
DPR RI
Titiek Soeharto
Tribunjambi.com
Profil Freddy Numberi, Komisaris PT Intan Agung Makmur Punya Ratusan SHGB Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Pemerintah Akhirnya Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang, Nusron: Cacat Prosedur |
![]() |
---|
Pemilik Pagar Laut di tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Km, Ini Pemilik Sertifikat HGB dan SHM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.