Polemik Pagar Laut

Menteri KKP Akui 'Kecolongan' Soal Pagar Laut: Lemah dalam Pengawasan, Sarana dan Anggaran Terbatas

Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengakui adanya kelemahan di kementeriannya, termasuk soal pagar laut.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengakui adanya kelemahan di kementeriannya, termasuk soal pagar laut. 

Saat membuka rapat, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto langsung mengambil pernyataan tegas dengan meminta Kementerian KKP mengambil tindakan konkrit atas masalah pagar laut ini.

"Mengambil tindakan konkrit dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang," kata Titiek dalam ruang rapat Komisi IV DPR RI, Kamis.

Tak cukup di situ, Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.

Pernyataan itu disampaikan Titiek kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran KKP agar pelaku bisa mendapatkan memberikan efek jera.

Baca juga: Profil Sakti Wahyu, Menteri KKP yang Larang Bongkar Pagar Laut: Tim Jokowi, Pernah Bendahara PAN

"Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," tegas Titiek.

Pemerintah Cabut Sertifikat HGB dan SHM

Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Pencabutan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dia menegaskan bahwa HGB dan SHM tersebut cacat prosedural dan material. 

Nusron Wahid menjelaskan, dari 266 sertifikat HGB dan SHM di area tersebut dicocokkan dengan data peta yang ada. 

Hasilnya didapatkan berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

Seritifikat HGB dan SHM bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved