Kecelakaan di Jambi

Ingat Kecelakaan di Jelutung Kota Jambi Tewaskan Toni? Terdakwa Reka Nanda Hanya Dituntut 2 Tahun

Ingat kecelakaan 20 September 2024 di Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menewaskan pengendara motor?

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas 

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat kecelakaan 20 September 2024 di Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menewaskan pengendara motor?

Kabar terbarunya, terdakwa atas nama Reka Nanda hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (22/1/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyetakan terdakwa Reka Nanda terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan pengendara motor Toni Suryadi meninggal dunia.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang menyebabkan kerusakan barang dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Menuntur terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap jaksa.

Atas tuntutan ini, pihak keluarga merasa tidak puas. Karena korban merupakan tulang punggung keluarga. 

Baca juga: Sidik Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Anggota Watimpres Djan Faridz

Baca juga: Pemilik Pagar Laut di tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Km, Ini Pemilik Sertifikat HGB dan SHM

Selain itu, pihak keluarga juga menyatakan jika tidak ada penyesalan terdaksa,

"Terdakwa tidak berusaha berdamai atau memberikan kompensasi," kata Lina Lie, keluarga korban.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan antara sepeda motor dan mobil Pajero terjadi di Jalan Hayam Wuruk, dekat Bank BTN Syariah, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BH 1985 yang dikemudikan oleh Reka Nanda, seorang ibu rumah tangga, menabrak sepeda motor Honda Astrea BH 5771 HA yang dikendarai oleh Toni Suryadi, seorang buruh.

Setelah kecelakaan terjadi, Reka langsung menghubungi teman-temannya untuk datang ke lokasi. 

Detik-Detik Kecelakaan

Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan terjadi saat Toni Suryadi baru saja keluar dari sebuah rumah makan dan hendak menyeberang jalan. 

Baca juga: 5 Video Viral Terpopuler Pekan Ini, Ketua DPRD Merangin Mengamuk Lempar Tisu hingga Ninja Sawit

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved