Selain Tangerang dan Bekasi, Pagar Laut di Perairan Ada di Sidoarjo, 656 Ha dan Bersertifikat HGB

Selain di Tangerang dan Bekasi, kawasan perairan dibangun pagar laut juga ada di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Editor: Suci Rahayu PK
X @thanthowy
Tampilan sebuah lahan di perairan Surabaya bersertifikat HGB yang diunggah akun X milik Thanthowy Syamsuddin, 

Area tersebut berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya membentang hingga Sidoarjo.

"Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," katanya.

Baca juga: Viral Video Wakil Ketua DPRD Merangin Marah saat Rapat sampai Lempar Kotak Tisu

Baca juga: KKP dan TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut, Ribuan Personil Dikerahkan, 233 Kapal Nelayan Ikut Bantu

Hal ini memunculkan kekawatiran terhadap pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Yang mana, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.

"Mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Melalui unggahan ini, pihaknya ingin membuka forum diskusi sekaligus menunggu jawaban dari pemangku kepentingan.

Terkait adanya temuan ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan HGB di atas perairan.

Deni menyebut, pihaknya akan memanggil pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan."

"Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni, Selasa (21/1/2025), dilansir Surya.co.id.

Lebih lanjut, Deni mempertanyakan soal dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan."

"Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ucapnya. 

Lantas, Deni menjelaskan, Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB, karena melanggar hak lingkungan hidup.

Deni menilai, kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak, juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved