Berita Tebo

Calon PPPK Lolos Seleksi di Tebo Wajib Tes Kesehatan, Biaya Rp 830 Ribu

Tes kesehatan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tebo yang dinyatakan lolos dikenakan biaya sebesar Rp 830 ribu per orang. 

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Ilustrasi - PPPK yang lulus melakukan tes kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Tes kesehatan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tebo yang dinyatakan lolos dikenakan biaya sebesar Rp 830 ribu per orang. 

Biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo terkait tarif layanan kesehatan.

Para calon PPPK diwajibkan melengkapi administrasi, termasuk surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

Kabid Pelayanan RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo, Vera, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah menyiapkan loket khusus untuk melayani para calon PPPK

Kuota pelayanan juga dibatasi hingga 50 orang per hari.

“Langkah ini dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan pasien umum dan menghindari penumpukan di rumah sakit,” ujar Vera, Jumat (17/1/2025).

Calon PPPK diwajibkan melakukan pendaftaran melalui mesin pendaftaran online. 

Setelah itu, mereka akan dirujuk ke Poli Umum untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk ke laboratorium dan tes rohani sesuai kebutuhan.

“Mekanisme ini kami atur agar proses administrasi calon PPPK tidak bercampur dengan pelayanan bagi pasien yang berobat,” imbuh Vera.

Baca juga: RSUD STS Tebo Siapkan Loket Khusus dan Batasi Kuota Pelayanan Kesehatan Calon PPPK

Baca juga: Sinopsis Ketika Cinta Memanggilmu 17 Januari 2025, Amira Terus Mendapat Ancaman Pembunuhan

Baca juga: Daftar Kekayaan Wakil Wali Kota di Sumsel, Rustam Effendi dari Lubuk Linggau Terkaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved