Pemilik Pagar Laut di Tangerang Tak Diketahui, Pj Bupati sebut Sudah Ada Sejak Agustus 2024

Kata Pj Bupati Tangerang hingga Menteri Lingkungan Hidup (LH) soal pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten.

Editor: Suci Rahayu PK
Dok DKPP
Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. 

Pejabat (PJ) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menyatakan, keberadaan pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer di pesisir pantai utara (Pantura) daerah itu sudah ada sejak lama, yakni Agustus 2024.

"Sudah lama, dan itu pun sejak bulan September 2024, Kami sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama," ucap Andi di Tangerang, Senin (13/1/2025) via Antara. 

Namun, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui pemilik pagar laut tersebut karena izin dan pengelolaan kawasannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. 

"Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau di Kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan," jelasnya. 

"Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu)," imbuhnya. 

Menurutnya, kewenangan pesisir laut di pantai utara Kabupaten Tangerang hanya sepanjang 0,12 mil ada di pemerintah daerah, dan 12 mil ke atas berada di pemerintah pusat.

Menteri LH: Pagar Laut di Tangerang dalam Proses Pendalaman 

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pihaknya sedang dalam proses mendalami laporan pagar laut di Tangerang

"Mungkin hari Senin kami sudah mulai memanggil orang-orang itu," katanya di Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/1/2025) via Antara.

"Memang harus kami sikapi karena ini sudah menjadi wacana publik, kami harus sikapi apapun yang akan kita putuskan. Tetapi kami harus tahu dulu duduk persoalannya ini. Karena secara logis, dengan dipagari laut akan menahan sedimentasi dan seterusnya," tambahnya. 

Ia juga menyatakan, pemanggilan saksi akan dilakukan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk mendalami terkait pagar laut agar mendapatkan gambaran yang jelas.

"Sampai nanti apakah ini bisa kita tingkatkan menjadi penyidikan atau seperti apa, kita lihat dulu ya. Karena memang baru mencuat ini," katanya.

Meski demikian, Hanif memastikan pemerintah lewat KLH/BPLH akan mengawal permasalahan lingkungan yang muncul, termasuk penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Wolfsburg vs Monchengladbach , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Bundesliga

Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga Sembako, Pemkot Jambi Siapkan 4.000 Peket Sembako Murah Jelang Ramadan 

Baca juga: Sosok Rudi Valinka Buzzer Jokowi, Benarkah Sama dengan Rudi Sutanto yang Dilantik Jadi Stafsus?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved