Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Kata KPK Soal Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa 3,5 Jam Terkait Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi penjelasan alasan tidak melakukan penahanan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
KPK dan Hasto Kristiyanto.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi penjelasan alasan tidak melakukan penahanan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui bahwa Hasto menjadi tersangka berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku ke komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Penyidik Lembaga Antirasuah tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025) kemarin selama 3,5 jam.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespon soal kabar yang menyebutkan bahwa lembaganya ingin menahan Sekjen PDI Perjuangan tersebut usai pemeriksaan.
Kabar tersebut juga menyebutkan bahwa rencana itu berubah pada menit-menit terakhir pemeriksaan Hasto Kristiyanto.
Setyo Budiyan menegaskan bahwa KPK memang tidak memiliki rencana untuk menahan Hasto Kristiyanto.
"Kalau seperti itu saya yakin bahwa pasti penyidik punya pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Setyo menerangkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain sebelum nanti menahan Hasto.
Baca juga: KPK Sita Aset Anggota DPR RI Anwar Sadad Terkait Kasus Suap Dana Hibah di Jatim, Ada 21 Tersangka
Baca juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa 3,5 Jam untuk 2 Perkara, KPK Tak Lakukan Penahanan, Ini Kata Pengacara
Keterangan yang sama sebelumnya disampaikan juga oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Terinformasi bahwa masih ada beberapa keterangan saksi yang masih dibutuhkan oleh penyidik sehingga kemudian, tapi masalah rencana segala macam itu tidak ada, karena dokumennya belum masuk ke saya, jadi pemberitahuan segala macam tidak ada," tutur Setyo.
"Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja," sambung komisaris jenderal polisi itu.
Untuk diketahui, KPK memang tidak menahan Hasto ketika dia diperiksa perdana sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Senin kemarin, 13 Januari 2025.
Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, Hasto masih dibiarkan bebas oleh KPK.
Diperiksa Terkait Dua Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membutuhkan waktu 3,5 jam untuk memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Untuk diketahui bahwa Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kader PDIP Harun Masiku.
Harun saat menjadi buronan atas kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pileg 2019 lalu.
Baca juga: Megawati Sindir KPK di HUT ke-52 PDIP: Tak Ada Kerjaan Lain, Hanya Ubrek-ubrek Hasto Kristiyanto
Hasto keluar dari gedung Merah Putih Lembaga Antirasuah tersebut sekitar pukul 13.32 WIB yang masuk pada pukul 10.00 WIB.
Usai diperiksa berjam-jam, Hasto tampak tidak ditahan dan keluar dari gedung langsung menemui awak media.
Meski berhadapan dengan awak media, Hasto Kristiyanto enggan menyampaikan komentar terkait pemeriksaan tersebut.
Terkait pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum, Magdir Ismail.
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.
Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.
Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, "Merdeka".
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Disebut Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Firli Bahuri Bakal Diperiksa?
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Tokoh Tionghoa Indonesia Ahli Kesehatan, dari Dokter hingga Ahli Mikrobiologi
Baca juga: Wawancara Eksklusif Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Fattah
Baca juga: Download Minecraft Updater Terbaru APK 2025 Diamond +999999, Semua Item Terbuka Full
Baca juga: 44 Pelamar CPNS 2024 di Pemkot Jambi Dinyatakan Lolos, Posisi Dokter Spesialis Kosong
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.