KPK Sita Aset Anggota DPR RI Anwar Sadad Terkait Kasus Suap Dana Hibah di Jatim, Ada 21 Tersangka

Sidik kasus korupsi dana hibah Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sidat 3 bidnag tanah dan bangunan di Surabaya serta satu uniy apartemen

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidik kasus korupsi dana hibah Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sidat 3 bidnag tanah dan bangunan di Surabaya serta satu uniy apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar.

Aset yang disita milik anggota DPR RI Anwar Sadad (AS).

"Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadad) ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Penyitaan aset tersebut terkait dengan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

"Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/1/2025).

Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana," ujarnya. 

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Baca juga: Kimberly Ryder Ungkap Rencana Berhijab: Lebih Panas di Sini atau di Neraka

Baca juga: Kondisi Sungai Telang Bungo Memburuk, Kisah Penambangan Emas Ilegal di Jambi

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

 "Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.

Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. 

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanah-Apartemen Rp 8,1 M dalam Kasus Dana Hibah Jatim Milik Anggota DPR Anwar Sadad", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kimberly Ryder Ungkap Rencana Berhijab: Lebih Panas di Sini atau di Neraka

Baca juga: Setelah Tangerang, Pagar Laut Juga Ditemukan di Pesisir Utara Bekasi, Keruk Tanah Pakai Alat Berat

Baca juga: Kondisi Sungai Telang Bungo Memburuk, Kisah Penambangan Emas Ilegal di Jambi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved