Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Kata KPK Soal Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa 3,5 Jam Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi penjelasan alasan tidak melakukan penahanan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi penjelasan alasan tidak melakukan penahanan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi penjelasan alasan tidak melakukan penahanan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui bahwa Hasto menjadi tersangka berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku ke komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Penyidik Lembaga Antirasuah tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025) kemarin selama 3,5 jam.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespon soal kabar yang menyebutkan bahwa lembaganya ingin menahan Sekjen PDI Perjuangan tersebut usai pemeriksaan.

Kabar tersebut juga menyebutkan bahwa rencana itu berubah pada menit-menit terakhir pemeriksaan Hasto Kristiyanto.

Setyo Budiyan menegaskan bahwa KPK memang tidak memiliki rencana untuk menahan Hasto Kristiyanto.

"Kalau seperti itu saya yakin bahwa pasti penyidik punya pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Setyo menerangkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain sebelum nanti menahan Hasto.

Baca juga: KPK Sita Aset Anggota DPR RI Anwar Sadad Terkait Kasus Suap Dana Hibah di Jatim, Ada 21 Tersangka

Baca juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa 3,5 Jam untuk 2 Perkara, KPK Tak Lakukan Penahanan, Ini Kata Pengacara

Keterangan yang sama sebelumnya disampaikan juga oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Terinformasi bahwa masih ada beberapa keterangan saksi yang masih dibutuhkan oleh penyidik sehingga kemudian, tapi masalah rencana segala macam itu tidak ada, karena dokumennya belum masuk ke saya, jadi pemberitahuan segala macam tidak ada," tutur Setyo. 

"Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja," sambung komisaris jenderal polisi itu.

Untuk diketahui, KPK memang tidak menahan Hasto ketika dia diperiksa perdana sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Senin kemarin, 13 Januari 2025.

Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, Hasto masih dibiarkan bebas oleh KPK.

Diperiksa Terkait Dua Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membutuhkan waktu 3,5 jam untuk memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved