Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Beredar Isu Jokowi Lindungi Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, Ini Kata Ketua KPK

Joko Widodo atau Jokowi melindungi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kabar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi melindungi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK, Jokowi dan Hasto.

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi melindungi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut terkait suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Seperti diketahui bahwa Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDI Perjuangan bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto yang berstatus sebagai tersangka tersebut.

Usai diperiksa, KPK tidak melakukan penahanan usai memeriksa Sekjen PDI Perjuangan itu selama 3,5 jam.

Setyo mengatakan, penyidik fokus dalam penanganan perkara dibandingkan pernyataan yang bersifat tuduhan. 

"Selama kemudian itu sifatnya keterangan yang katanya sana, katanya situ, saya yakin penyidik tidak akan fokus kepada itu, tapi fokus kepada perkara," kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Daftar 9 Orang Menang Praperadilan Lawan KPK, Kini Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan, Akankah Menang?

Baca juga: Kata KPK Soal Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa 3,5 Jam Terkait Kasus Harun Masiku

Setyo juga mengatakan, penyidik pasti akan melakukan pemanggilan untuk orang yang berkaitan dengan perkara. 

"Ya kalau pemeriksaan dilakukan pastinya karena ada kepentingan dan kesaksian-kesaksian itu relevan dengan perkara yang ditangani," ujar dia.
 

Ajukan Praperadilan

Saat ini Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukannya terkait status tersangka yang disandangnya.

Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan itu atas penetapan status tersangka tersebut.

Pengacara Hasto, Patra M Zen, mengatakan tujuan praperadilan untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.

"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK menunda pemeriksaan Hasto selanjutnya.

Baca juga: Mantan Ketua KPK Disebut Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Firli Bahuri Bakal Diperiksa?

Namun permintaan itu ditolak KPK.

Rencananya sidang praperadilan Hasto akan berlangsung 21 Januari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Lalu bagaimana peluang Hasto Kristiyanto menang di praperadilan?

Dari catatan Tribunnews.com, setidaknya KPK telah 9 kali dalam menghadapi gugatan praperadilan dari beberapa tokoh yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Terbaru dua bulan lalu, KPK kalah dari permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Di Politik, Pagar Rumah Jangan Ditutup Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz

Baca juga: Daftar 9 Orang Menang Praperadilan Lawan KPK, Kini Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan, Akankah Menang?

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 73, Demokrasi

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Tanjab Timur 5 Maret 2025

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved