Heboh SKTM Berobat Disetop
Warga Miskin di Jambi Tak Bisa Berobat ke RSUD dan RSJ Pakai SKTM, Gubernur Bantah Keluarkan Edaran
Warga miskin di Jambi tak bisa lagi berobat di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Syukur Jambi.
SKTM di Jambi tak berlaku
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga miskin di Jambi tak bisa lagi berobat di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Syukur Jambi.
Ini menyusul surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi soal Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H. M. Sukur Jambi.
Dalam surat itu tertulis jika masyarakat hanya bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat ke RSUD dan RSJD, sementara yang tidak tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau menggunakan SKTM tidak akan dilayani.

Dalam surat yang ditandatangani Ferry Kusnadi tertanggal 31 Desember 2024, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher Jambi dan RSJD H.M. Syukur Jambi.
Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025 yang tak boleh ada skema diluar kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan kata lain, masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggunakan BPJS untuk berobat ke Rumah Sakit, sementara jaminan kesehatan yang diberikan daerah (dalam hal ini SKTM) tidak bisa digunakan.
Namun, kini surat rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi itu nampaknya tak berlaku lagi.
Baca juga: Cara Mendapat Diskon Listrik Token 50 Persen PLN Januari-Februari 2025
Baca juga: Penyekapan Lansia di Muaro Jambi Selama 4 Hari Terbongkar oleh Polres Muaro Jambi, Pasutri Ditangkap
Pasalnya, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas Kesehatan Provinsi Jambi terkait hal ini.
Berdasarkan hasil RDP tersebut, disepakati bahwa SKTM tetap dapat diberlakukan sesuai dengan skema lama.
"Kemarin komisi IV hearing dengan Dinkes, Alhamdulillah Dinkes tetap bisa mengeluarkan rekomendasi SKTM, karena SKTM itukan untuk orang msikin dan itu amanat undang udnang, saya pikir tidak ada lagi diats itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Samsul Ridwan, Rabu (8/1/2025).
Terkait dengan Permendagri yang mengatur hal tersebut, ia berkata bahwa ini adalah amanat undang-undang, yang hierarki aturannya lebih tinggi dari Permendagri.
"Kemarin kita pertanyakan, ada dasarnya (Surat rekomendasi Dinkes), itu dari Permendagri, tapi karena ini amanat undang-undang dan di atas permendagri (SKTM) tetap bisa digunakan," tegasnya.
Dia kembali menegaskan untuk tahun ini SKTM tetap bisa digunakan masyarakat untuk berobat ke Rumah Sakit.
"Clear, tetap dengan skema yang ada," tegasnya.
Sementara itu, ditambahkan oleh Juwanda bahwa menurutnya sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan SKTM dengan berbagai alasan, seperti tidak semua orang yang tidak mampu memperoleh Program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan luran (JKN-PBI) / Jamkesda, atau yang lebih sering kita kenal dengan BPJS Gratis yang disebabkan oleh berbagai persoalan teknis di lapangan.
"Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung oleh BPJS, bisa dikarenakan oleh jenis penyakitnya, ataupun karena penyebab penyakitnya.
"Contoh Seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Bagaimana kalau korban itu orang yang tidak mampu, siapa yang bertanggung jawab atas pengobatannya," ungkapnya.
"Alhamdulillah kita semua sepakat pelayanan kesehatan dengan menggunakan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus diperbaiki," tambahnya.
Terpisah, Gubernur Jambi, Al Haris juga menanggapi surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tersebut.
Baca juga: Bus Pariwisata Tabrak Pengendara di Kota Batu, Sejumlah Orang Terluka dan Meninggal
Baca juga: Polisi Ungkap Penembak Tukang Senso di Yalimo: KKB Papua Pimpinan Aske Mabel
Al Haris dengan tegas menyatakan tidak membenarkan surat tersebut.
Kata dia, penghentian rekomendasi SKTM tersebut hanya bisa dilakukan oleh Gubernur Jambi.
“Tidak ada itu. Tidak ada. Yang bisa menghentikan itu cuma Gubernur. Selain Gubernur tidak bisa,” tegas Al Haris.
SKTM diberikan oleh Pemprov Jambi untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan, bagi warga yang kurang mampu.
Isi Surat Edaran
Dilansir dari akun Instagram @jambisharing, Rabu (8/1/2025) tampak surat rekomendasi yang baru diterbitkan oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Dalam surat tersebut bertuliskan beberapa point penting.
Atas nama pemerintah provinsi Jambi, Dinas Kesehatan melalui surat rekomendasi yang di tujukan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Sukur Jambi.
Nomor : S/970/Dinkes-4.3/XII/2024
Hal : Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H. M. Sukur Jambi
Sehubungan dengan pelayanan Rekomendasi SKTM yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dalam rangka pelayanan bagi masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Berkenaan hal tersebut disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI NOmor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025
2. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi
kasih.
Demikian kami beritahukan kepada Saudara, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih.
Begitu bunyi surat yang diteken langsung oleh Kadinkes Provinsi Jambi dr Fery Kusnadi, tertanggal 31 Desember 2024.
Terkait surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dr Fery Kusnadi rupanya membenarkan.
” Yo, duit nya di RS Mattaher dan RSJD bukan di Dinkes, kalau dinkes dana nya Jamkesda,” ucap dr Fery Kusnadi, lewat pesan singkat WhatsApp.
Saat ditanya Dinkes tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pasien SKTM.
“Silahkan bae RS kalau mau jalan..duit nya di mereka,” katanya lagi
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penyekapan Lansia di Muaro Jambi Selama 4 Hari Terbongkar oleh Polres Muaro Jambi, Pasutri Ditangkap
Baca juga: Batanghari 2-0 Muaro Jambi: Duel Panas 10 vs 10 di Gubernur Cup 2025
Baca juga: Kalender Jawa 2025 Dilengkapi Weton Pasaran dan Makna
SKTM
Jambi
RSUD Raden Mattaher
BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional
RSJD H.M Syukur Jambi
miskin
Tribunjambi.com
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
Penyekapan Lansia di Muaro Jambi Selama 4 Hari Terbongkar oleh Polres Muaro Jambi, Pasutri Ditangkap |
![]() |
---|
Cara Mendapat Diskon Listrik Token 50 Persen PLN Januari-Februari 2025 |
![]() |
---|
Kalender Jawa 2025 Dilengkapi Weton Pasaran dan Makna |
![]() |
---|
Download Free Fire MOD 2025 Full Diamond +999999 untuk Semua Player, Unduh Disini Gratis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.