Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia Versi OCCRP: Harus Dibuktikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons masuknya nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam daftar pemimpin terkorup dunia versi Organize

NET
Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons masuknya nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam daftar pemimpin terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia, termasuk pejabat negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).

KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan korupsi untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum melalui jalur yang tepat, baik ke KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.

"Jika ada bukti tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, laporkan segera," tambahnya.

Daftar Kontroversial OCCRP

OCCRP, sebuah organisasi berbasis di Amsterdam, merilis daftar pemimpin terkorup dunia yang mencantumkan nama Jokowi, bersama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

Daftar ini disusun berdasarkan nominasi dari pembaca, jurnalis, dan juri dalam jaringan global OCCRP, yang dikumpulkan melalui Google Form sejak November 2024.

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad dinobatkan sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

Jokowi: Fitnah dan Tuduhan Harus Dibuktikan

Menanggapi tuduhan ini, Jokowi menyebutnya sebagai fitnah dan framing jahat.

"Banyak sekali fitnah, framing jahat, dan tuduhan seperti ini. Tapi ya apa buktinya? Yang dikorupsi apa, sumber daya alam apa?" kata Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/12/2024).

Ketika ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, Jokowi menyerahkan hal itu kepada pihak yang melontarkan isu. 

Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun bisa menggunakan berbagai cara untuk membuat tuduhan tanpa dasar.

Pakar Hukum: Publikasi OCCRP Bentuk Penghinaan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved